JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) Tahun 2017, Chandra Bakti, mengaku pernah mendengar informasi penyerahan uang Rp 2 miliar ke asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
Menurut Chandra, ia mengetahui informasi tersebut dari Manajer Pencairan Anggaran Program Satlak Prima, Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok.
Hal itu diungkap oleh Chandra saat bersaksi untuk Imam, terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi dari sejumlah pihak.
"Iya, jadi waktu itu ini ada temuan BPK terkait PPK-nya si Edward alias Ucok ini. Karena Ucok tidak lagi PPK, saya yang sudah menggantikan beliau, mengganti si Edward. Kemudian Edward saya panggil. Temuan BPK itu terkait masalah anggaran yang tak bisa dipertanggungjawabkan itu sekitar Rp 10 miliar," kata Chandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/2/2020).
Baca juga: Gratifikasi Imam Nahrawi: Untuk Desain Rumah hingga Beli Tiket F1
"Itu tahun 2016. Saya panggil Ucok ini harus clear kalau tidak nanti disclaimer. Nah beliau si Edward cerita (soal penyerahan uang Rp 2 miliar)," lanjut dia.
Selanjutnya Chandra mengonfirmasi keterangannya dalam penyidikan yang dibacakan jaksa KPK.
Berdasarkan keterangan Chandra, ia pernah mendengar dari Edward yang diminta uang sebesar Rp 2 miliar oleh Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima, Tommy Suhartono untuk Imam Nahrawi.
Kemudian, Edward mengonfirmasi hal tersebut ke staf khusus Menpora bernama Zainun dan dibenarkan oleh Zainun sendiri.
Uang itu diminta diserahkan melalui eks atlet bulutangkis sekaligus mantan Wakil Ketua Satlak Prima, Taufik Hidayat.
Baca juga: Jaksa Telusuri Tagihan Kartu Kredit Aspri Imam Nahrawi
Masih menurut keterangan Chandra, Edward melalui temannya menyerahkan uang Rp 2 miliar itu ke Taufik Hidayat.
Setelah penyerahan uang itu, Edward mengonfirmasi ke Taufik dan disampaikan bahwa uang itu sudah diambil oleh Miftahul Ulum.
Sebelumnya, Imam didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.
Suap tersebut diterima Imam melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Baca juga: Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi, Ini Respons Imam Nahrawi
Menurut jaksa, suap tersebut dimaksudkan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI tahun kegiatan 2018.
Yakni, terkait proposal bantuan dana hibah dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi pada Multi Eventh Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.
Serta terkait proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018.
Imam Nahrawi juga disebut menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp 8,648 miliar. Menurut jaksa, gratifikasi itu diterima Imam melalui Miftahul Ulum.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.