JAKARTA, KOMPAS.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang menjadi usul inisiatif DPR belakangan menuai penolakan dari berbagai pihak. Bahkan, suara-suara yang menolak RUU tersebut tidak hanya berasal dari kelompok masyarakat sipil, tapi juga sejumlah anggota DPR.
RUU yang telah masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2020 ini dianggap terlalu mengatur ranah privat warga negara yang seharusnya tidak menjadi urusan pemerintah.
Sejumlah pasal dinilai kontroversial, mulai dari soal perilaku penyimpangan seksual, hubungan suami-istri, hingga larangan donor sperma dan sel telur, serta surogasi atau sewa rahim.
Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi PAN Yandri Susanto mengaku memahami tujuan awal disusunnya RUU Ketahanan Keluarga, yaitu untuk membangun keluarga yang lebih harmonis. Namun, ia tak sepakat bila ranah privat terlalu dalam undang-undang.
“Kalau ngejelimet dan terlalu masuk privasi anggota keluarga itu menurut saya kurang pas,” kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Baca juga: Wakil Ketua Komisi VIII Tak Sepakat RUU Ketahanan Keluarga Atur Ranah Privat
Hal senada diungkapkan oleh anggota Komisi VIII dari Fraksi PDI Perjuangan Diah Pitaloka. Ia berpendapat, seharusnya pengusul dapat membedakan substansi peraturan yang masuk ranah umum dan ranah privat, sebelum sebuah draf RUU disusun.
“Kalau urusan rumah tangga jelas ranah privasi. Dan RUU seharusnya tidak mengatur terlalu detail,” kata Diah.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR dari Fraksi Nasdem Lestari Moerdijat menilai, draf RUU ini terlalu mengintervensi keluarga. Ia pun menilai RUU ini tak perlu diproses.
“RUU Ketahanan Keluarga semestinya tidak tendensius, RUU itu mengabaikan HAM sekaligus melegitimasi posisi perempuan sebagai tiyang wingking (subkoordinat),” kata Lestari atau akrab disapa Rerie, seperti dikutip dari Antara.
Baca juga: Komnas Perempuan: Untuk Apa RUU Ketahanan Keluarga Dibuat?
Adapun Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad menilai, substansi RUU Ketahanan Keluarga kental perspektif patriarki.
Melalui RUU ini, perempuan seolah ditarik hanya boleh aktif di ranah domestik.
Hal ini pun bertentangan dengan visi pemerintah yang ingin menciptakan sumber daya manusia unggul. Dalam hal ini, perempuan memiliki kesempatan yang sama dengan laki-laki untuk bisa berkontribusi lebih bagi negara.
“RUU ini spiritnya patriarki. Jadi menarik lagi perempuan ke ranah kerja-kerja domestik. Kalau orang Jawa itu, istilahnya sumur, dapur, kasur,” kata Bahrul kepada Kompas.com, Jumat (21/2/2020).
“Padahal, di era sekarang kita bersama-sama mendorong perempuan agar bisa setara dengan laki-laki, menempati posisi-posisi strategis di ranah publik,” imbuh dia.
Baca juga: Komnas Perempuan Kritik RUU Ketahanan Keluarga, Berspirit Patriarki
Bukan obyek yang harus selalu diatur