JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas Perempuan mempertanyakan urgensi pengusulan Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga oleh DPR.
Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad menilai, tak ada hal-hal baru yang substansif yang diatur dalam RUU Ketahanan Keluarga.
"Untuk apa (RUU Ketahanan Keluarga) dibuat? Kan gitu. Bingung juga, ngapain harus berpikir soal itu? Padahal ini sudah ada spiritnya di UU lain," kata Bahrul saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/2/2020).
Menurut Bahrul, aturan yang tertuang dalam RUU Ketahanan Keluarga pada dasarnya sudah diatur dalam sejumlah UU lain.
Baca juga: Jawaban Pengusul RUU Ketahanan Keluarga atas Kritik dan Kontroversi
Ia mencontohkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
"Sebenarnya kan RUU Ketahanan Keluarga ini sudah ada diatur dalam UU yang sudah ada secara substansi kebanyakan. Misal kita lihat di UU Nomor 1/1974 itu sudah diatur relasi dalam keluarga khususnya suami dan istri. Kemudian di Kompilasi Hukum Islam itu juga sudah ada. Kemudian di UU KDRT juga ada sudah diatur," tuturnya.
Malah, ia menilai RUU Ketahanan Keluarga terkesan mengembalikan perempuan ke dalam ranah domestik.
Menurut Bahrul, RUU Ketahanan Keluarga cenderung menggunakan perspektif patriarki.
"RUU Ketahanan Keluarga ini spiritnya patriarki. Jadi menarik lagi perempuan ke ranah kerja-kerja domestik. Kalau orang Jawa itu, istilahnya sumur, dapur, kasur," kata Bahrul.
Baca juga: Komnas Perempuan Kritik RUU Ketahanan Keluarga, Berspirit Patriarki
Selain itu, Bahrul mengatakan, RUU Ketahanan Keluarga bertentangan dengan visi pemerintah yang ingin menciptakan sumber daya manusia unggul.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan