JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Penyelamatan TVRI melaporkan Dewan Pengawas TVRI ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Dewan Pengawas dilaporkan karena menjalankan seleksi direktur utama TVRI baru yang tidak sesuai dengan etik. Seleksi itu untuk menggantikan Helmy Yahya, yang proses pencopotannya masih menuai polemik.
"Saat semua pihak tengah menjalankan proses menangani kisruh dalam tubuh TVRI termasuk Komisi I DPR RI, Dewan Pengawas malah bersikeras lakukan proses seleksi dirut, ini kan namanya tidak menghormati DPR sebagai lembaga legislatif yang beriktikad baik untuk menyelesaikan ini," kata Presidium Komite Penyelamatan TVRI Agil Samal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/2/2020).
Baca juga: Ini 16 Nama Calon Dirut TVRI Pengganti Helmy Yahya yang Lulus Seleksi Makalah
Dalam laporan yang disampaikan ke KASN pada Kamis (20/2/2020) kemarin, Komite Penyelamatan TVRI yang diwakili oleh Sekretaris Komite, Imam Priyono menyampaikan surat yang berisi lima pelanggaran.
Pelanggaran pertama adalah Dewan Pengawas melakukan seleksi direktur utama di saat Helmy Yahya melalukan upaya hukum atas pemecatannya.
Kedua, HeImy Yahya sebagai subjek hukum dalam sengketa ini masih mempunyai waktu selama 90 hari untuk mengajukan keberatannya di pengadilan.
Hendaknya semua pihak menunggu hasiI keputusan hukum berkekuatan hukum tetap, atau inkrah.
Baca juga: Helmy Yahya: Keberadaan TVRI Dibutuhkan Negara
Ketiga, Dewan Pengawas TVRI teIah membentuk tim Panitia SeIeksi Direktur Utama TVRl dengan menjadikan pejabat setara eseion III di lingkungan TVRI sebagai Ketua PanseI SeIeksi Direktur Utama TVRl, anggota PanseI yang tidak seimbang, dan didominasi oIeh tim internal dan berjumlah genap yaitu sebanyak 14 orang.
Dua di antara anggota pansel adalah tenaga ahIi Dewan Pengawas yang tidak Iagi secara administratif tercatat sebagai tenaga ahIi karena teIah habis masa kontrak dan tidak diperpanjang kontraknya.
Keempat, seleksi direktur utama harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dengan melapor ke KASN.
Dewan Pengawas harus melakukan pelaporan dan mendapat rekomendasi dari KASN untuk melakukan proses seleksi.
Baca juga: Pandji Pragiwaksono: Ada Perubahan Positif Saat TVRI Dipegang Helmy Yahya
Terakhir, Dewan Pengawas juga belum mendapatkan rekomendasi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) daIam hal ini Direktur Keuangan TVRl terkait mata anggaran yang akan digunakan dan biaya yang akan timbuI akibat proses seleksi direktur utama pengganti antar-waktu.
"Tentunya hal ini jauh dari logika dan aturan yang berlaku, Dewas (Dewan Pengawas) yang bertanggung jawab atas proses ini kami nilai abai aturan dan akan lemahkan hasil seleksi itu sendiri," ucap Agil.
Agil menambahkan, laporan Komite Penyelamatan TVRI ini juga akan ditindaklanjuti pihak KASN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.