Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seleksi Pengganti Helmy Yahya Berlanjut, Komite Penyelamatan TVRI Lapor ke Komisi ASN

Kompas.com - 21/02/2020, 11:03 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Penyelamatan TVRI melaporkan Dewan Pengawas TVRI ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Dewan Pengawas dilaporkan karena menjalankan seleksi direktur utama TVRI baru yang tidak sesuai dengan etik. Seleksi itu untuk menggantikan Helmy Yahya, yang proses pencopotannya masih menuai polemik.

"Saat semua pihak tengah menjalankan proses menangani kisruh dalam tubuh TVRI termasuk Komisi I DPR RI, Dewan Pengawas malah bersikeras lakukan proses seleksi dirut, ini kan namanya tidak menghormati DPR sebagai lembaga legislatif yang beriktikad baik untuk menyelesaikan ini," kata Presidium Komite Penyelamatan TVRI Agil Samal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/2/2020).

Baca juga: Ini 16 Nama Calon Dirut TVRI Pengganti Helmy Yahya yang Lulus Seleksi Makalah

Dalam laporan yang disampaikan ke KASN pada Kamis (20/2/2020) kemarin, Komite Penyelamatan TVRI yang diwakili oleh Sekretaris Komite, Imam Priyono menyampaikan surat yang berisi lima pelanggaran.

Pelanggaran pertama adalah Dewan Pengawas melakukan seleksi direktur utama di saat Helmy Yahya melalukan upaya hukum atas pemecatannya.

Kedua, HeImy Yahya sebagai subjek hukum dalam sengketa ini masih mempunyai waktu selama 90 hari untuk mengajukan keberatannya di pengadilan.

Hendaknya semua pihak menunggu hasiI keputusan hukum berkekuatan hukum tetap, atau inkrah.

Baca juga: Helmy Yahya: Keberadaan TVRI Dibutuhkan Negara

Ketiga, Dewan Pengawas TVRI teIah membentuk tim Panitia SeIeksi Direktur Utama TVRl dengan menjadikan pejabat setara eseion III di lingkungan TVRI sebagai Ketua PanseI SeIeksi Direktur Utama TVRl, anggota PanseI yang tidak seimbang, dan didominasi oIeh tim internal dan berjumlah genap yaitu sebanyak 14 orang.

Dua di antara anggota pansel adalah tenaga ahIi Dewan Pengawas yang tidak Iagi secara administratif tercatat sebagai tenaga ahIi karena teIah habis masa kontrak dan tidak diperpanjang kontraknya.

Keempat, seleksi direktur utama harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dengan melapor ke KASN.

Dewan Pengawas harus melakukan pelaporan dan mendapat rekomendasi dari KASN untuk melakukan proses seleksi.

Baca juga: Pandji Pragiwaksono: Ada Perubahan Positif Saat TVRI Dipegang Helmy Yahya

Terakhir, Dewan Pengawas juga belum mendapatkan rekomendasi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) daIam hal ini Direktur Keuangan TVRl terkait mata anggaran yang akan digunakan dan biaya yang akan timbuI akibat proses seleksi direktur utama pengganti antar-waktu.

"Tentunya hal ini jauh dari logika dan aturan yang berlaku, Dewas (Dewan Pengawas) yang bertanggung jawab atas proses ini kami nilai abai aturan dan akan lemahkan hasil seleksi itu sendiri," ucap Agil.

Agil menambahkan, laporan Komite Penyelamatan TVRI ini juga akan ditindaklanjuti pihak KASN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com