JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo akan meluncurkan program Kartu Pra-Kerja dalam beberapa pekan ke depan.
“Rancangan perpresnya sudah jadi. Tinggal menunggu paraf menteri. Insya Allah dalam beberapa pekan, kelar,” ujar Plt Deputi III KSP Denni Puspa Purbasari saat berbincang dengan Kompas.com, Kamis (20/2/2020).
Setelah perpres diteken, payung hukum yang dibutuhkan berikutnya adalah peraturan menteri koordinator (permenko) perekonomian dan peraturan menteri keuangan (permenkeu).
“Permenko saya katakan 98 persen selesai. Karena Deputi Menko Perekonomian itu meminta masukan terakhir, jadi kami akan buatkan sebelum nanti diterbitkan,” lanjut dia.
Baca juga: Moeldoko: Presiden Tak Ingin Anggaran Kartu Pra-Kerja Menguap ke Laut
Demikian pula dengan permenkeu yang dipastikan akan segera diterbitkan menyusul perpres dan permenko.
Lantas, bagaimana mekanisme masyarakat dapat mengakses program tersebut?
Denni menekankan, program Kartu Pra-Kerja hanya diperuntukkan bagi pencari kerja atau korban pemutusan hubungan kerja (PHK) berusia di atas 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Pertama-tama, calon penerima manfaat harus mengakses situs Kartu Pra-Kerja yang saat ini masih disiapkan oleh pemerintah.
Di situs itu, calon penerima manfaat harus mendaftarkan diri dengan mencantumkan identitas dan syarat ketentuan administratif lainnya.
Baca juga: Moeldoko: Kartu Pra Kerja Paling Cepat Dimulai April 2020
“Nanti pemerintah akan verifikasi terlebih dahulu. Apabila calon penerima manfaat ini dinyatakan memenuhi syarat, dia akan otomatis mendapatkan verifikasinya,” ujar Denni.
Setelah itu, calon penerima manfaat dapat memilih di dalam situs tersebut kursus apa yang diinginkannya.
Kemudian, calon penerima manfaat dapat memilih di perusahaan atau balai latihan kerja mana ia dapat mengikuti kursus dan pelatihan.
“Nanti dia akan dapat QR code dan di akhir itu pilih ingin membayarnya pakai apa. Pilih pakai Kartu Pra-Kerja. Dia tinggal dapat jadwalnya dan ikuti saja pelatihan,” ujar Denni.
Pemerintah akan membayar biayanya pada akhir masa pelatihan.
Baca juga: INFOGRAFIK: Cara Mendapatkan Kartu Pra-Kerja
Denni menyebutkan, pemerintah belum memutuskan kisaran biaya untuk pelatihan per orang.