Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kartu Pra-Kerja di Depan Mata, Simak Cara Mendapatkannya

Kompas.com - 21/02/2020, 10:53 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo akan meluncurkan program Kartu Pra-Kerja dalam beberapa pekan ke depan.

“Rancangan perpresnya sudah jadi. Tinggal menunggu paraf menteri. Insya Allah dalam beberapa pekan, kelar,” ujar Plt Deputi III KSP Denni Puspa Purbasari saat berbincang dengan Kompas.com, Kamis (20/2/2020).

Setelah perpres diteken, payung hukum yang dibutuhkan berikutnya adalah peraturan menteri koordinator (permenko) perekonomian dan peraturan menteri keuangan (permenkeu).

“Permenko saya katakan 98 persen selesai. Karena Deputi Menko Perekonomian itu meminta masukan terakhir, jadi kami akan buatkan sebelum nanti diterbitkan,” lanjut dia.

Baca juga: Moeldoko: Presiden Tak Ingin Anggaran Kartu Pra-Kerja Menguap ke Laut

Demikian pula dengan permenkeu yang dipastikan akan segera diterbitkan menyusul perpres dan permenko.

Lantas, bagaimana mekanisme masyarakat dapat mengakses program tersebut?

Denni menekankan, program Kartu Pra-Kerja hanya diperuntukkan bagi pencari kerja atau korban pemutusan hubungan kerja (PHK) berusia di atas 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Pertama-tama, calon penerima manfaat harus mengakses situs Kartu Pra-Kerja yang saat ini masih disiapkan oleh pemerintah.

Di situs itu, calon penerima manfaat harus mendaftarkan diri dengan mencantumkan identitas dan syarat ketentuan administratif lainnya.

Baca juga: Moeldoko: Kartu Pra Kerja Paling Cepat Dimulai April 2020

“Nanti pemerintah akan verifikasi terlebih dahulu. Apabila calon penerima manfaat ini dinyatakan memenuhi syarat, dia akan otomatis mendapatkan verifikasinya,” ujar Denni.

Setelah itu, calon penerima manfaat dapat memilih di dalam situs tersebut kursus apa yang diinginkannya.

Kemudian, calon penerima manfaat dapat memilih di perusahaan atau balai latihan kerja mana ia dapat mengikuti kursus dan pelatihan.

“Nanti dia akan dapat QR code dan di akhir itu pilih ingin membayarnya pakai apa. Pilih pakai Kartu Pra-Kerja. Dia tinggal dapat jadwalnya dan ikuti saja pelatihan,” ujar Denni.

Pemerintah akan membayar biayanya pada akhir masa pelatihan.

Baca juga: INFOGRAFIK: Cara Mendapatkan Kartu Pra-Kerja

Denni menyebutkan, pemerintah belum memutuskan kisaran biaya untuk pelatihan per orang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com