JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas Perempuan mengkritik Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang diusulkan DPR.
Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad menyatakan, substansi RUU Ketahanan Keluarga memakai perspektif budaya patriarki. Menurut Bahrul, RUU Ketahanan Keluarga seolah menarik perempuan hanya boleh aktif di ranah domestik.
"RUU Ketahanan Keluarga ini spiritnya patriarki. Jadi menarik lagi perempuan ke ranah kerja-kerja domestik. Kalau orang Jawa itu, istilahnya sumur, dapur, kasur," kata Bahrul kepada Kompas.com, Jumat (21/2/2020).
"Padahal di era sekarang kita bersama mendorong perempuan agar bisa setara dengan laki-laki, menempati posisi-posisi strategis di ranah publik," ujar dia.
Baca juga: Jawaban Pengusul RUU Ketahanan Keluarga atas Kritik dan Kontroversi
Dia mengatakan, RUU Ketahanan Keluarga bertentangan dengan visi pemerintah yang ingin menciptakan sumber daya manusia unggul.
Menurut Bahrul, penciptaan SDM unggul artinya memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh masyarakat.
Bahrul menyebutkan, dalam hal ini perempuan mesti diberikan hak yang sama dengan laki-laki untuk bisa berkontribusi bagi negeri.
"Ini juga bertentangan dengan spirit kita bersama membangun sumber daya manusia yang unggul, yang jadi visi pemerintah. Visi SDM unggul itu memberikan kesempatan kepada semua masyarakat, khususnya perempuan untuk bisa beraktivitas, mengembangkan potensi untuk sama-sama membangun negeri," tuturnya.
Baca juga: RUU Ketahanan Keluarga Dinilai Tak Boleh Urusi Persoalan Rumah Tangga
Maka, menurut Bahrul, RUU Ketahanan Keluarga tidak semestinya diusulkan. Ia mengatakan, RUU Ketahanan Keluarga juga terlalu mengatur urusan pribadi warga negara.
Dia mengatakan, sebaiknya DPR menyelesaikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang belum rampung sejak periode lalu.
Bahrul menilai, RUU PKS akan memberikan perlindungan kepada perempuan, sehingga kontribusi perempuan di masyarakat bisa maksimal.
"Justru RUU PKS menjadi prioritas. Karena itu mendorong peran perempuan dalam kerja-kerja publik dan perlindungan hak-hak perempuan di RUU PKS. Ketika kita bisa melindungi hak perempuan dengan baik, mereka bisa berpartisipasi di dalam masyarakat," kata Bahrul.
RUU Ketahanan Keluarga merupakan usul DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2020.
Baca juga: RUU Ketahanan Keluarga Dinilai Diskriminatif Terkait Peran Suami dan Istri
Sejumlah pasal kontroversial dalam RUU Ketahanan Keluarga di antaranya soal wajib lapor penyimpangan seksual, yang didefinisikan sebagai pelaku LGBT, sadisme, masokisme, dan incest.
Selain itu, juga diatur mengenai kewajiban suami dan istri dalam rumah tangga.
Pengusul RUU Ketahanan keluarga adalah anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani, anggota Fraksi Gerindra Sodik Mujahid, anggota Fraksi Golkar Endang Maria Astuti, dan anggota Fraksi PAN Ali Taher.
Namun, belakangan Endang Maria menyatakan menarik diri sebagai pengusul RUU Ketahanan Keluarga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.