Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Hentikan Penyelidikan 36 Kasus Korupsi dan Kekhawatiran "Abuse of Power"

Kompas.com - 21/02/2020, 08:25 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupi menghentikan 36 perkara dugaan korupsi yang masih berada di tahap penyelidikan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penghentian 36 kasus itu dilakukan secara hati-hati dan penuh pertimbangan.

"Selama proses penyelidikan dilakukan tidak terpenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan, seperti bukti permulaan yang cukup, bukan tindak pidana korupsi dan alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Ali menjelaskan penghentian 36 kasus itu, Kamis (20/2/2020) kemarin.

Baca juga: KPK Hentikan Penyelidikan 36 Kasus Korupsi: dari Penegak Hukum, Petinggi BUMN hingga Legislator

Dari 39 perkara, menurut Ali, 9 di antaranya merupakan kasus yang sudah ditangani sejak lama, yakni sejak 2011, 2013, dan 2015.

Ali menegaskan, penghentian penyelidikan merupakan hal yang lumrah dilakukan. Ia menyebut, ada 162 penyelidikan yang dihentikan dalam lima tahun terakhir sejak 2016.

Menurut Ali, secara definisi, penyelidikan adalah serangkaian kegiatan penyelidik untuk menemukan suatu peristiwa pidana untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

Apabila dalam tahap penyelidikan ditemukan peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup, perkara yang diselidiki dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Dan, sebaliknya sebagai konsekuensi logis, jika tidak ditemukan hal tersebut maka perkara dihentikan penyelidikannya," kata Ali.

Tanpa menyebut secara spesifik, Ali membeberkan, kasus yang penyelidikannya dihentikan cukup beragam, yaitu terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan DPR atau DPRD.

"36 perkara tadi, seperti yang saya sampaikan di awal, ini perkara-perkara yang melibatkan ada kementerian, BUMN, aparat penegak hukum, kemudian juga di lembaga-lembaga negara, DPR-DPRD," kata Ali.

Baca juga: ICW Khawatir Pimpinan KPK Lakukan Abuse of Power Terkait Penghentian Penyelidikan

Ali menyebut, daftar kasus yang penyelidikannya dihentikan tidak bisa diungkap ke publik karena termasuk dalam informasi yang dikeculaikan sebagaimana diatur oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Namun, Ali mengatakan, kasus-kasus yang menjadi perhatian publik seperti kasus Century, kasus Sumber Waras, hingga kasus dugaan suap dana divestasi Newmont yang menyeret eks Gubernur NTB, Tuan Guru Bajang tidak termasuk dalam 36 kasus yang penyelidikannya dihentikan.

Ali juga mengatakan, dari 36 kasus tersebut, tidak ada yang merupakan pengembangan dari kasus besar seperti kasus e-KTP atau kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

"Pengembangan dari BLBI dan sebagainya, saya tadi membaca, saya kira tidak ada yang berkaitan dengan itu," ujar Ali.

Menurut dia, apabila ada masyarakat yang sempat melaporkan dugaan korupsi ke KPK, dapat menghubungi call-center KPK untuk mengetahui kelanjutan kasus yang diadukan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com