JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menggeledah unit Apartemen South Hills, Kuningan, Jakarta Selatan, yang diduga milik tersangka Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Namun, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengaku belum memiliki informasi terkait jumlah kamar yang digeledah.
"Belum tahu saya (total kamar yang digeledah), tetapi titiknya di sana (Apartemen South Hills)," kata Febrie di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2020) malam.
Baca juga: Kejagung Sita 93 Kamar Apartemen South Hills Terkait Kasus Jiwasraya, Nilainya Miliaran Rupiah
Menurut Febrie, penggeledahan dilakukan terhadap kamar yang belum disita, tetapi diduga terkait dengan Benny Tjokro.
"Ini penggeledahan di tempat yang belum disita. Mungkin penyidik memastikan ada kepemilikan lain tidak di situ yang terkait milik Bentjok," ujar dia.
Kejagung telah menyita 93 kamar apartemen tersebut dalam perkara ini. Jumlah ini bertambah dari sebelumnya hanya 41 kamar apartemen yang disita.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menuturkan, harga satu unit kamar apartemen tersebut berkisar Rp 3 miliar-Rp 7 miliar.
"(Apartemen) South Hills sudah kita sita. Ada 93 kamar," kata Febrie di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020) malam.
Sejumlah kamar yang disita diduga milik tersangka Benny Tjokro.
Namun, Febrie mengatakan, ada pula kepemilikan kamar apartemen di luar nama Benny Tjokro.
Ia tidak merinci lebih lanjut perihal jumlah kamar yang tidak dimiliki atas nama Benny Tjokro.
Sejauh ini, Kejagung menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Selain Benny Tjokro, tersangka lainnya yaitu Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Baca juga: Kejagung: Aset yang Disita Terkait Jiwasraya Capai Rp 11 Triliun
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.
Sejumlah aset para tersangka telah disita ataupun diblokir. Berdasarkan perkiraan sementara Kejagung, total nilai aset yang disita sekitar Rp 11 triliun.
Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 17 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.