JAKARTA, KOMPAS.com - Staf ahli Kapolri Bidang Sosial dan Budaya Irjen Fadil Imran menilai wacana agar polsek tak melakukan penyelidikan dan penyidikan membutuhkan waktu dan perencanaan anggaran yang matang.
Wacana tersebut sebelumnya diungkapkan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"Untuk melaksanakan model pemolisian seperti ini perlu waktu dan perencanaan terkait anggaran untuk penguatan sumber daya organisasi, seperti man, money, material and method," kata Fadil melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (20/2/2020).
Menurutnya, wacana tersebut serupa dengan konsep kepolisian di Jepang, di mana pelayanan dan pencegahan menjadi fokus.
Baca juga: Polri Sebut Usulan Mahfud soal Polsek Tak Perlu Sidik Kasus Mesti Didiskusikan
Selain perencanaan, hal lain yang perlu dilakukan untuk merealisasikan wacana tersebut adalah perubahan struktur dan hubungan tata cara kerja (HTCK).
Perubahan di tingkat polres dan polsek tersebut, katanya, dapat dilakukan melalui revisi keputusan presiden (Keppres).
Kemudian, pembentukan polres juga dinilai perlu mempertimbangkan penduduk dan komposisi permasalahan.
"Polres dibuat bukan berdasarkan struktur pemda, tapi beban kerja berdasarkan jumlah penduduk dan luas wilayah," ujarnya.
Dalam pandangannya, wacana itu dapat terwujud dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, terutama pemda setempat.
Wacana itu pun dinilainya dapat berhasil dengan penerapan beberapa kunci keberhasilan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan