JAKARTA, KOMPAS.com - Staf ahli Kapolri Bidang Sosial dan Budaya Irjen Fadil Imran menilai wacana agar polsek tak melakukan penyelidikan dan penyidikan membutuhkan waktu dan perencanaan anggaran yang matang.
Wacana tersebut sebelumnya diungkapkan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"Untuk melaksanakan model pemolisian seperti ini perlu waktu dan perencanaan terkait anggaran untuk penguatan sumber daya organisasi, seperti man, money, material and method," kata Fadil melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (20/2/2020).
Menurutnya, wacana tersebut serupa dengan konsep kepolisian di Jepang, di mana pelayanan dan pencegahan menjadi fokus.
Baca juga: Polri Sebut Usulan Mahfud soal Polsek Tak Perlu Sidik Kasus Mesti Didiskusikan
Selain perencanaan, hal lain yang perlu dilakukan untuk merealisasikan wacana tersebut adalah perubahan struktur dan hubungan tata cara kerja (HTCK).
Perubahan di tingkat polres dan polsek tersebut, katanya, dapat dilakukan melalui revisi keputusan presiden (Keppres).
Kemudian, pembentukan polres juga dinilai perlu mempertimbangkan penduduk dan komposisi permasalahan.
"Polres dibuat bukan berdasarkan struktur pemda, tapi beban kerja berdasarkan jumlah penduduk dan luas wilayah," ujarnya.
Dalam pandangannya, wacana itu dapat terwujud dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, terutama pemda setempat.
Wacana itu pun dinilainya dapat berhasil dengan penerapan beberapa kunci keberhasilan.
"Kunci keberhasilan model pemolisian seperti ini, yaitu transformasi organisasi, problem solving dan pelibatan publik, masyarakat, pemda, NGO atau sinergitas polisional," tutur dia.
Diberitakan, Mahfud MD mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo agar Polsek tak melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Hal itu disampaikan Mahfud saat beraudiensi tentang Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bersama Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
"Ada gagasan yang oleh Presiden akan diolah agar Polsek ya, agar Polsek-polsek itu kalau bisa tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tapi dia membangun ketertiban, keamanan, pengayoman masyarakat. Soal kasus pidana nanti ke Polres kota dan kabupaten," kata Mahfud usai bertemu Jokowi.
Baca juga: Ketua MPR Minta Mahfud MD Jelaskan Usulan Polsek Tak Perlu Sidik Kasus
Ia mengatakan, hal itu diusulkan dirinya selaku pimpinan Kompolnas agar polisi mengedepankan prinsip restorative justice dalam memelihara keamanan.
Mahfud mengatakan, saat ini kinerja Polsek salah satunya dinilai dari jumlah kasus yang ditangani. Akibatnya, ada potensi mereka mencari-cari kasus yang bisa dipidanakan.
Padahal, menurut Mahfud, tidak semua permasalahan hukum harus dibawa ke ranah pidana. Ia mengatakan, banyak kasus yang semestinya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Jangan apa-apa KUHP dan KUHAP sehingga orang mencuri semangka aja dihukum dengan KUHP," lanjut Mahfud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.