Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Ketahanan Keluarga Dinilai Diskriminatif Terkait Peran Suami dan Istri

Kompas.com - 20/02/2020, 23:23 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Nasional Perempuan Mahardhika Mutiara Ika Pratiwi menolak keberadaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga. Ia menilai sejumlah aturan dalam RUU tersebut bersifat diskriminatif, salah satunya terkait ketentuan soal peran suami dan istri.

"Kami sangat menolak RUU ini karena punya semangat menyeragamkan keluarga. Kemudian membuat struktur fungsi keluarga yang sangat diskriminatif," ujar Ika di Kantor LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2020).

Pasal 25 ayat (3) RUU Ketahanan Keluarga mengatur mengenai kewajiban istri, antara lain mengurus rumah tangga dan memenuhi hak-hak suami serta anak.

Kemudian Pasal 25 Ayat (2) mengatur empat kewajiban suami yakni sebagai kepala keluarga, misalnyavmenjaga keutuhan dan kesejahteraan keluarga, memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, dan bertanggung jawab atas legalitas kependudukan keluarga.

Semangat menyeragamkan keluarga melalui penetapan peran ini, menurut Ika, berpotensi menghancurkan keberagamaan di masyarakat perihal memaknai peran keluarga.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi VIII Tak Sepakat RUU Ketahanan Keluarga Atur Ranah Privat

 

Selain itu, Ika juga menggarisbawahi perihal struktur dan fungsi keluarga yang dikotak-kotakkan.

"Yang kami lihat semakin mengkotak-kotakkan, peran suami sebagai kepala keluarga dan peran istri sebagai ibu rumah tangga," ungkap dia.

Padahal, hasil survei yang dilakukan Perempuan Mahardhika terhadap buruh perempuan yang mengalami KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) menunjukkan relasi diskriminatif dalam keluarga dapat melanggengkan kekerasan.

Baca juga: RUU Ketahanan Keluarga Atur Kewajiban Istri: Urus Rumah Tangga hingga Penuhi Hak Suami

Dari hasil survei itu diketahui dari hasil wawancara terhadap 19 buruh yang bertahan di tengah KDRT dalam keluarga.

Mereka beralasan, menikah merupakan bentuk pengabdian kepada suami sebagaimana norma yang berkembang di masyarakat.

Ika kemudian menghubungkan hasil ini dengan sejumlah aturan dalam RUU Ketahanan Keluarga.

"Dalam pertimbangan RUU itu terlihat bahwa fakta-fakta kekerasan terhadap perempuan tidak menjadi sedikit pun pertimbangan. Jadi dia sangat mengabaikan bentuk bentuk kekerasan terhadap perempuan," kata Ika.

"Kami khawatir hal ini bisa semakin menancapkan budaya kekerasan di masyarakat," tambah dia.

Baca juga: RUU Ketahanan Keluarga Atur LGBT hingga Sadomasokis, Ini 5 Pengusulnya

RUU Ketahanan Keluarga sebelumnya diusulkan oleh lima anggota DPR yang berasal dari empat fraksi.

Mereka adalah anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani, anggota Fraksi Golkar Endang Maria Astuti, anggota Fraksi Gerindra Sodik Mujahid, dan anggota Fraksi PAN Ali Taher.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi menyatakan, saat ini usulan RUU tersebut mulai dibahas di Baleg. Namun demikian, ia memastikan proses pembahasannya masih berjalan panjang.

“RUU tersebut usul inisiatif DPR, masih dalam tahap penjelasan pengusul di rapat Baleg yang selanjutnya akan dibahas di Panja untuk diharmonisasi, sebelum dibawa ke pleno Baleg,”kata Awi, Rabu (19/2/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com