Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Ketahanan Keluarga Dinilai Diskriminatif Terkait Peran Suami dan Istri

Kompas.com - 20/02/2020, 23:23 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Nasional Perempuan Mahardhika Mutiara Ika Pratiwi menolak keberadaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga. Ia menilai sejumlah aturan dalam RUU tersebut bersifat diskriminatif, salah satunya terkait ketentuan soal peran suami dan istri.

"Kami sangat menolak RUU ini karena punya semangat menyeragamkan keluarga. Kemudian membuat struktur fungsi keluarga yang sangat diskriminatif," ujar Ika di Kantor LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2020).

Pasal 25 ayat (3) RUU Ketahanan Keluarga mengatur mengenai kewajiban istri, antara lain mengurus rumah tangga dan memenuhi hak-hak suami serta anak.

Kemudian Pasal 25 Ayat (2) mengatur empat kewajiban suami yakni sebagai kepala keluarga, misalnyavmenjaga keutuhan dan kesejahteraan keluarga, memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, dan bertanggung jawab atas legalitas kependudukan keluarga.

Semangat menyeragamkan keluarga melalui penetapan peran ini, menurut Ika, berpotensi menghancurkan keberagamaan di masyarakat perihal memaknai peran keluarga.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi VIII Tak Sepakat RUU Ketahanan Keluarga Atur Ranah Privat

 

Selain itu, Ika juga menggarisbawahi perihal struktur dan fungsi keluarga yang dikotak-kotakkan.

"Yang kami lihat semakin mengkotak-kotakkan, peran suami sebagai kepala keluarga dan peran istri sebagai ibu rumah tangga," ungkap dia.

Padahal, hasil survei yang dilakukan Perempuan Mahardhika terhadap buruh perempuan yang mengalami KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) menunjukkan relasi diskriminatif dalam keluarga dapat melanggengkan kekerasan.

Baca juga: RUU Ketahanan Keluarga Atur Kewajiban Istri: Urus Rumah Tangga hingga Penuhi Hak Suami

Dari hasil survei itu diketahui dari hasil wawancara terhadap 19 buruh yang bertahan di tengah KDRT dalam keluarga.

Mereka beralasan, menikah merupakan bentuk pengabdian kepada suami sebagaimana norma yang berkembang di masyarakat.

Ika kemudian menghubungkan hasil ini dengan sejumlah aturan dalam RUU Ketahanan Keluarga.

"Dalam pertimbangan RUU itu terlihat bahwa fakta-fakta kekerasan terhadap perempuan tidak menjadi sedikit pun pertimbangan. Jadi dia sangat mengabaikan bentuk bentuk kekerasan terhadap perempuan," kata Ika.

"Kami khawatir hal ini bisa semakin menancapkan budaya kekerasan di masyarakat," tambah dia.

Baca juga: RUU Ketahanan Keluarga Atur LGBT hingga Sadomasokis, Ini 5 Pengusulnya

RUU Ketahanan Keluarga sebelumnya diusulkan oleh lima anggota DPR yang berasal dari empat fraksi.

Mereka adalah anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani, anggota Fraksi Golkar Endang Maria Astuti, anggota Fraksi Gerindra Sodik Mujahid, dan anggota Fraksi PAN Ali Taher.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi menyatakan, saat ini usulan RUU tersebut mulai dibahas di Baleg. Namun demikian, ia memastikan proses pembahasannya masih berjalan panjang.

“RUU tersebut usul inisiatif DPR, masih dalam tahap penjelasan pengusul di rapat Baleg yang selanjutnya akan dibahas di Panja untuk diharmonisasi, sebelum dibawa ke pleno Baleg,”kata Awi, Rabu (19/2/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com