JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Hal ini disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyusul kesaksian saksi kasus tersebut yang mengungkap bahwa mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno pernah menerima uang Rp 1,5 miliar.
Adapun Wawan merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012, alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012, serta kasus pencucian uang.
"Apabila kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup baik dari keterangan saksi tersebut, petunjuk dan alat bukti lain termasuk pertimbangan-pertimbangan majelis hakim maka tentu perkara akan dikembangkan dengan menetapkan tersangka lain," kata Ali kepada wartawan, Kamis (20/2/2020).
Baca juga: Atas Perintah Wawan, Saksi Serahkan Uang Rp 1,5 Miliar ke Rano Karno di Hotel
Ali menuturkan, segala fakta yang terkuak di persidangan dengan terdakwa Wawan ini telah dicatat oleh Jaksa Penuntut Umum dan akan dituangkan pada surat tuntutan.
Fakta persidangan hari ini, kata Ali, akan dikembangkan dan dikonfirmasi dengan keterangan saksi-saksi lainnya.
"Fakta penerimaan uang tersebut tentu akan terus di dalami JPU dengan mengkonfirmasi kepada saksi-saksi lain," ujar Ali.
Baca juga: Pekan Depan, Rano Karno Dijadwalkan Bersaksi dalam Sidang Kasus Wawan
Diberitakan sebelumnya, mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP), Fredy Prawiradiredja mengaku diperintah atasannya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar untuk mantan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno.
Hal itu diakui oleh Fredy saat diperiksa sebagai saksi untuk Wawan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/2/2020).
"Oh iya. Waktu itu sempat Pak Wawan menyuruh saya buat kirim uang ke Rano. Cuma saya lupa kejadiannya tahun berapa. Saya kasih sendiri langsung ke ajudannya Pak Rano, sopir apa ajudan, saya lupa. Jadi janjian saja kasih uangnya sama dia, cash Rp 1,5 miliar," kata Fredy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.