Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra Minta Pemerintah Perbaiki "Salah Ketik" pada RUU Cipta Kerja

Kompas.com - 20/02/2020, 19:56 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani meminta pemerintah segera memperbaiki Pasal 170 dalam omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

Pasal 170 menyatakan, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengubah undang-undang melalui peraturan pemerintah (PP).

Pemerintah sebelumnya mengungkapkan kemungkinan bahwa itu terjadi akibat salah ketik.

"Jadi saya pikir pemerintah, kalau itu salah ketik, ya segera diperbaiki, kalau itu memang salah ketik," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2020). 

"Saya berharap pemerintah segera mempersiapkan kesalahketikan itu, yang salah di mana supaya ada pembetulan," ucap Ahmad Muzani.

Baca juga: Kalau Pasal 170 Salah Ketik, Masa Bisa Sepanjang Itu...

Muzani menilai, Pasal 170 itu harus diperbaiki karena tidak sesuai dengan semangat tata pengelolaan negara yang disepakati sejak era Reformasi 1998.

"Menurut hemat kami harus dibenerin, tidak pas dengan semangat kita dalam proses pengelolaan negara yang sudah menjadi kesepakatan kita bersama sejak reformasi," ujarnya.

Lebih lanjut, Muzani mengatakan, dia tak ingin berburuk sangka atas munculnya Pasal 170 dalam RUU Cipta Kerja.

Oleh karenanya, Wakil Ketua MPR RI ini mengatakan, Partai Gerindra ikut mencermati pasal per pasal dalam RUU sapu jagat tersebut.

Baca juga: Soroti Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Walhi: Kedudukan Korporasi Bisa seperti VOC

"Kami tidak bersuuzan terhadap proses penyelenggaraan ini, karena itu kami mencermati," ucap Muzani.

"Bahkan kami berencana mendiskusikan ini dengan para ahli, kira-kira apa yang dimaksud dengan itu. Tetapi baru perencanaan kami, supaya kami bisa lakukan tindakan, respons yang lebih konstruktif," tuturnya.

Adapun berdasarkan penelusuran Kompas.com, Pasal 170 ayat 1 dalam RUU Cipta Kerja berbunyi:

"Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini,".

Baca juga: Mahfud Sebut Salah Ketik Pasal 170 RUU Cipta Kerja Bisa Diperbaiki

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com