JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mencatat adanya dua kali kejadian intimidasi yang diterima sekelompok masyarakat yang menolak draf omnibus law RUU Cipta Kerja.
Hal itu disampaikan salah satu pengacara LBH Jakarta, Citra Referandum.
"Kejadian pertama pada saat pembubaran diskusi bertajuk "Omnibus Law Nasib Cilaka Bagi Pemuda, Mahasiswa dan Pelajar" yang digelar Federasi Pelajar Indonesia di Jakarta Barat pada 8 Februari lalu," ujar Citra usai mengisi diskusi di Kantor WALHI, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2020).
Baca juga: Kata LBH Jakarta ke Jokowi: Ini Ajak Diskusi atau Intimidasi?
Pembubaran itu, kata dia, dilakukan oleh oknum polisi yang mengaku sebagai Kepala Unit Satuan Intel dan Keamanan (Kanit Intelkam).
Polisi tersebut menanyakan soal perizinan diskusi.
"Ada polisi yang mengaku sebagai Kanit Intelkam, menanyakan perizinan diskusi dan meminta bubar diskusi karena menentang kebijakan pemerintah," ungkap Citra.
Menurut Citra, polisi itu pada akhirnya mengawasi jalannya diskusi hingga pukul 22.00 WIB.
Baca juga: Adeksi Dukung Omnibus Law Cipta Kerja, Ini Alasannya...
Selain itu, polisi tersebut juga memanggil ketua RT dan pengurus Karang Taruna setempat.
"Mereka dipanggil untuk menghadap polisi dan menanyakan perihal perizinan diskusi. Lalu (dia) meminta ke depannya pihak RT dan Karang Taruna harus meminta izin dulu ke polisi setempat jika ada warga yang ingin mengadakan diskusi," jelas Citra.
Citra mengkritisi penyebutan izin oleh oknum polisi itu.
"Unjuk rasa sifatnya pemberitahuan ya, bukan izin. Apalagi (untuk) acara diskusi, " tegasnya.
Baca juga: Soroti Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Walhi: Kedudukan Korporasi Bisa seperti VOC
Kemudian, intimidasi kedua terjadi di Kantor Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jakarta Timur pada 17 Februari 2020.
Saat itu, kata Citra, sebanyak 15 orang mendatangi Kantor KASBI dan melakukan pembakaran ban.
"Lalu mereka berteriak-teriak dan mengecam orang orang yang menolak Omnimbus Law Cipta Kerja. Setelah itu mereka kabur, " tambah Citra.
Diberitakan, DPR telah menerima draf serta surat presiden (surpres) omnibus law RUU Cipta Kerja.
Baca juga: Migrant Care: Omnibus Law Cipta Kerja Sangat Cederai Buruh