JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali menyita aset milik tersangka kasus penipuan dengan korban Putri Arab Saudi Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud.
"Disita barang bukti dari tersangka penipu putri Arab berupa (mobil) Audi dan Vellfire," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo melalui keterangan tertulis, Kamis (20/2/2020).
Dua kendaraan mewah tersebut disita dari rumah tersangka berinisial EMC yang berada di Malang.
Baca juga: Bagaimana Kelanjutan Kasus Penipuan yang Rugikan Putri Arab Saudi Rp 512 Miliar?
EMC saat ini masih buron dan telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dengan begitu, total empat kendaraan yang telah disita Bareskrim dari para tersangka.
Sebelumnya, penyidik menyita dua kendaraan yaitu, mobil Jaguar dan Toyota Alphard.
Penyidik juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 26 sertifikat tanah milik para tersangka.
"Kami telusuri hasil LHA (Laporan Hasil Analisa) PPATK. Aset tanah kita blokir semua," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (13/2/2020).
Baca juga: Ini Janji Tersangka Penipu Hingga Putri Arab Saudi Rugi Rp 512 Miliar
Aset tanah tersebut tersebar di Gianyar, Bali, Kota Malang dan Kabupaten Malang, Jawa Timur. Total terdapat 26 sertifikat tanah yang diblokir.
Di Gianyar, terdapat tujuh sertifikat tanah yang diblokir dan berlokasi di daerah Pejeng Kawan.
Kemudian, terdapat 18 sertifikat tanah di Karangbesuki, Pisang Candi dan Gading Kasri, Kota Malang, yang diblokir.
Terakhir, satu sertifikat tanah di Kromengan, Kabupaten Malang, yang diblokir.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka. Selain EMC yang masih diburu polisi, satu tersangka lainnya berinisial EAH. Diketahui, EMC merupakan ibu dari EAH.
Baca juga: Putri Arab Saudi Terkejut Saat Lihat Pembangunan Vilanya Mangkrak pada 2010
Sementara itu, EAH telah ditangkap Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020).
Akibat kasus tersebut, Putri Lolowah menderita kerugian sekitar Rp 512 miliar.
Awalnya, Putri Lolowah mengirim uang Rp 505,5 miliar sejak 27 April 2011 hingga 16 September 2018.