JAKARTA, KOMPAS.com - Polri membuka peluang untuk menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada para pelaku judi online dalam pertandingan sepak bola.
"Bisa, bisa ke TPPU, nanti kami pelajari pada undang-undang lainnya," kata Ketua Satuan Tugas Antimafia Bola Brigjen (Pol) Hendro Pandowo di Hotel Century Park, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2020).
Saat ini, Hendro menuturkan, satgas masih mendalami kemungkinan adanya judi online dalam pertandingan sepak bola.
Satgas mendalami kemungkinan hadirnya pelaku judi online dari Indonesia dan luar negeri, yang berdampak pada pengaturan skor.
"Ada kemungkinan pengaturan skor yang dilakukan oleh bandar judi, baik itu dari luar negeri dari Singapura, Vietnam maupun dari Indonesia, tentu akan kita dalami," ujarnya.
Namun, sejauh ini, pihaknya mengaku belum menemukan indikasi judi online tersebut.
Baca juga: Ketua Satgas Antimafia Bola Optimistis Tak Ada Pengaturan Skor di Liga 1 2020
Untuk Satgas Antimafia Bola Jilid III ini, Hendro mengatakan pihaknya akan fokus pada pengawasan dan monitoring.
Hendro menuturkan, pengawasan dapat dilakukan secara teknis di lapangan.
"Apakah ada pengaturan skor, misalnya pada saat pertandingan tiba-tiba pemain itu jatuh sendiri, orang tidak ada lawan yang tendang tiba-tiba jatuh sendiri atau kemudian wasit menunjuk titik putih, tidak ada pelanggaran, itu masuk monitoring kami," tutur dia.
Kemudian, pengawasan juga dapat dilakukan dari pusat layanan atau call center, informasi dari media, maupun video pertandingan.
Namun, Hendro mengatakan, satgas juga telah memiliki pengalaman dalam mengendus indikasi match fixing sebelumnya.
Maka dari itu, ia mengatakan, pihaknya juga akan mengambil langkah penegakan hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.