Adapun ketentuan mengenai jenis, besaran denda, tata cara dan mekanisme tambahan soal sanksi administratif akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sementara yang dimaksud data perusahaan adalah nama, alamat, penanggungjawab. Khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.
Draf RUU Cipta Kerja memperberat sanksi pidana bagi perusahaan pers yang tidak menghormati norma agama, norma susila dan melanggar sejumlah larangan.
Larangan itu yakni merendahkan agama, mengganggu kerukunan hidup beragama, larangan memuat iklan minuman keras, narkotika dan larangan memuat iklan wujud rokok dan peragaan rokok.
Baca juga: Omnibus Law Cipta Kerja, Aturan Penambahan Modal Asing bagi Perusahaan Pers Dihapus
Dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers aturan ini tercantum pada pasal 18 ayat (2) yang berbunyi, Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Sementara itu dalam draf RUU Cipta Kerja, aturan diubah menjadi, perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
Adapun seluruh perubahan aturan yang terkait pers tercantum pada pasal 87 draf RUU Cipta Kerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.