Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPOD Kritik Ketentuan Pengalihan Kewenangan Daerah ke Pusat di RUU Cipta Kerja

Kompas.com - 20/02/2020, 16:19 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Na Endi Jaweng mengkritik draf omnibus law RUU Cipta Kerja yang banyak memuat aturan soal pengalihan kewenangan pemerintah daerah ke pusat.

Robert khawatir ketentuan tersebut membuat pemerintah daerah tak punya cukup kewenangan untuk mengurus daerahnya. Di sisi lain, ia menilai seringkali pemerintah pusat tak paham situasi yang terjadi di daerah.

"(Pemerintah) pusat ini kan merasa gampang, saya takutnya pemerintah pusat kita itu enggak mengerti situasi real pemerintahan daerah. Dan kita itu berpikir kalau begini, (pemerintah daerah) semua akan ikut (pemerintah pusat)," kata Robert dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2020).

Baca juga: KPPOD: RUU Cipta Kerja Memperumit Tumpang Tindih Regulasi Lahan

Dalam draf RUU Cipta Kerja, ada sejumlah kewenangan yang awalnya menjadi urusan pemerintah daerah kemudian dialihkan ke pusat.

Kewenangan itu misalnya, terkait persetujuan pemanfaatan ruang, tentang keputusan kelayakan lingkungan hidup, hingga pembinaan bangunan gedung.

Robert mengatakan, ketika urusan pemerintah daerah diambil alih oleh pemerintah pusat, maka pemda tak punya kewenangan dalam urusan tersebut

Sekalipun RUU Cipta Kerja mengatur norma, standar, prosedur, dan kriteria perizinan melalui peraturan pemerintah (PP), pemerintah pusat juga tak bisa mendelegasikan kewenangannya kepada pemda untuk menjalankan kewenangan yang telah dialihkan ke pusat.

Pasalnya, kewenangan pemda harus diatur melalui undang-undang, bukan PP.

"Pengaturan soal penyerahan urusan (pemerintahan) itu harus undang-undang, jadi enggak bisa kemudian alasannya akan tetap otonomi tapi nanti mengaturnya ke PP," ujar Robert.

Baca juga: Diatur di RUU Cipta Kerja, Ini Sanksi Kepala Daerah yang Tak Layani Investor

Menurut Robert, bunyi draf RUU Cipta Kerja ini tak menunjukkan semangat desentralisasi. Sebaliknya, hal ini ia nilai sebagai bentuk sentralisasi.

Padahal, Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 telah secara jelas mengatur mengenai otonomi pemerintah daerah yang seluas-luasnya.

"Bahwa otonomi itu soal mandat konstitusi," kata dia.

Baca juga: Pusako: Pasal 170 RUU Cipta Kerja Langgar Tiga Prinsip Ketatanegaraan

Untuk diketahui, Pasal 162 ayat (2) RUU Cipta Kerja mengatakan, "Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang berdasarkan Undang-Undang dilaksanakan oleh menteri atau kepala lembaga dan Pemerintah Daerah."

Kemudian, Pasal 166 RUU Cipta Kerja berbunyi, "Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan peraturan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah."

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com