Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adeksi Dukung Omnibus Law Cipta Kerja, Ini Alasannya...

Kompas.com - 20/02/2020, 16:18 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) mendukung Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

Ketua Umum Adeksi Armuji mengatakan, Omnibus Law Cipta Kerja dapat meningkatkan iklim investasi di daerah.

"Tentunya kalau kita ingin mempercepat investasi, mau masuk ke kota kita, maka tidak perlu aturan yang aneh-aneh, yang berbelit-belit," ujar Armuji di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (20/2/2020).

"Kami dari Adeksi sangat mendukung program yang dibuat dan tentunya sebentar lagi akan diundangkan oleh pemerintah pusat," lanjut dia.

Baca juga: Soroti Omnibus Law RUU Cipta Kerja, WALHI: Kedudukan Korporasi Bisa Seperti VOC

Anggota DPRD Jawa Timur itu menilai Omnibus Law Cipta Kerja mendorong adanya keselarasan aturan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat.

Dengan begitu, investasi akan masuk ke daerah tanpa adanya aturan yang aneh dan berbelit.

"Program pemerintah pusat dalam hal ini untuk bisa memangkas atau mempercepat daripada pertumbuhan ekonomi," kata dia.

Armuji mengatakan, saat ini perlu adanya sosialisasi terkait banyaknya penolakan dari masyarakat terhadap Omnibus Law.

Karena itu, pihaknya juga telah bertemu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk memberikan masukan dari daerah, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Respons Pemerintah soal Tudingan Catut Serikat Pekerja di Omnibus Law

"Dari daerah untuk memberikan masukan-masukan yang kiranya apa yang harus diberikan masukan terhadap Omnibus Law yang menyangkut masalah kedaerahan," kata dia.

Diketahui, draf Omnibus Law Cipta Kerja saat ini telah masuk ke DPR dan tinggal menunggu pembahasan.

Namun, banyak pasal-pasal pada draf tersebut yang menuai kontroversi.

Salah satunya pasal yang memberikan kewenangan presiden mencabut peraturan daerah (Perda) yang bertentangan dengan undang-undang di atasnya melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Hal itu termaktub pada Pasal 251 di draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja, yang menggantikan Pasal 251 dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Baca juga: Mahfud MD: Omnibus Law Bukan Istilah Resmi, tapi RUU Cipta Kerja

Berikut bunyi pasal 251:

(1) Perda Provinsi dan peraturan gubernur dan/atau Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota, yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dapat dibatalkan.

(2) Perda Provinsi dan peraturan gubernur dan/atau Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Presiden.

Bagi kepala daerah yang tetap memberlakukan perda yang telah dibatalkan perpres, akan diberi sanksi. Ketentuan tersebut dijelaskan pada Pasal 252.

Saat ini, diketahui sebuah perda hanya bisa dibatalkan melalui uji materi di Mahkamah Agung (MA).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com