JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP) Fredy Prawiradiredja soal kepemilikan sejumlah aset milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Australia.
Hal itu dilakukan Jaksa Roy Riady kepada Fredy saat diperiksa sebagai saksi untuk Wawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/2/2020).
"Saudara pernah ingat Pak Wawan punya aset tanah dan bangunan di Australia?" tanya Jaksa Roy ke Fredy
"Iya, ada," kata Fredy.
Baca juga: Kasus Pangeran Banten Tubagus Wawan, Kuasa Oligarki untuk Korupsi
Fredy yang merupakan anak buah Wawan itu, tak tahu persis berapa banyak aset tanah dan bangunan yang dimiliki Wawan di Australia.
Hanya saja, Fredy teringat ketika Wawan mengajaknya nonton Formula 1 di Melbourne, Australia.
Ia pun mengonfirmasi keterangannya dalam penyidikan yang dibacakan Jaksa Roy di persidangan.
Menurut Fredy, Wawan memiliki aset berupa beberapa rumah di Australia.
Sumber uang dari pembelian aset tersebut bersumber dari uang atas ajuan-ajuan pembayaran yang pernah direkapitulasi oleh staf PT BPP bernama Farid.
Ajuan untuk pembayaran itu berasal dari proyek-proyek milik PT BPP.
"Benar ya?" tanya Jaksa Roy lagi.
"Benar," jawab Fredy.
Baca juga: Sidang Kasus Wawan, KPK Telusuri Transaksi Cicilan Alphard dan Mercedes Benz
Masih berdasarkan keterangan Fredy, Wawan pernah mengajak Fredy nonton Formula 1 di Melbourne.
Tak hanya itu, Fredy juga diajak oleh Wawan untuk melihat sejumlah rumah yang akan dibeli Wawan.
"Saudara menjelaskan, saat itu Pak Wawan di antar Pak Anton, Pak Herdi dan Pak Aldi Karim, warga negara Australia berdarah Indonesia. Pernah diajak Pak Wawan itu?" tanya Jaksa Roy.
"Saya lupa, tapi keterangan saya di situ (BAP)," jawab Fredy.
Wawan merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012; kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan pencucian uang.
Wawan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 79,789 miliar dalam pengadaan alat kedokteran rumah sakit itu.
Selain itu, jaksa juga menyebut perbuatan Wawan turut memperkaya diri sekitar Rp 50 miliar dan orang lain dengan jumlah bervariasi.
Baca juga: Atas Perintah Wawan, Saksi Serahkan Uang Rp 1,5 Miliar ke Rano Karno di Hotel
Ia juga didakwa merugikan keuangan negara sekitar Rp 14,52 miliar dalam pengadaan alat kesehatan (Alkes) kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012.
Wawan juga disebut memperkaya diri sebesar Rp 7,941 miliar dan orang lain dalam pengadaan ini dengan jumlah bervariasi.
Selain itu, ia juga didakwa atas dugaan tindak pidana pencucian uang. Jaksa membagi dugaan pencucian uang Wawan ke dalam dua dakwaan, yaitu dugaan pencucian uang pada periode 2005-2010 dan setelah tahun 2010 hingga 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.