JAKARTA, KOMPAS.com – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengusulkan, agar isu pengasuhan anak turut dimasukkan ke dalam draf Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga.
Namun, pengasuhan yang dimaksud Jasra bukan dari orang tua kandung kepada anak maupun pengasuhan alternatif seperti oleh keluarga sedarah atau wali anak.
“Misalnya di dunia pendidikan. Di pendidikan ini kan kenapa muncul kekerasan, bullying, itu karena guru merasa anak di sekolah itu dia tidak merasa bagian dari pengganti orang tua,” kata Jasra kepada Kompas.com, Kamis (20/2/2020).
Baca juga: RUU Ketahanan Keluarga Tak Cantumkan Aturan KDRT, Ini Penjelasan Pengusul
Menurut dia, bila nilai-nilai pengasuhan masuk ke sekolah, kasus-kasus kekerasan terhadap siswa yang marak belakangan ini dapat ditekan.
Hal senada berlaku untuk pengasuhan di rumah sakit. Anak-anak yang dirawat di rumah sakit harus mendapat pengasuhan yang lebih baik oleh dokter dan perawat, layaknya mereka diasuh orangtua sendiri.
“Dan berhadapan dengan anak tentu beda dengan orang dewasa,” ucanya.
Ia menambahkan, beberapa waktu lalu dirinya bertemu dengan dua anggota Fraksi PKS yakni Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani, yang menjadi pengusul RUU Ketahanan Keluarga. Ia pun telah mengusulkan agar isu tersebut dimasukkan ke dalam draf.
“Bisa terintegrasi apakah di bab atau di pasal. Karena di RUU ini kita ingin di mana pun anak ini berada dia tetap masuk nilai-nilai pengasuhannya,” ujarnya.
RUU Ketahanan Keluarga sebelumnya diusulkan oleh lima anggota DPR yang berasal dari empat fraksi.
Baca juga: Kelanjutan RUU Ketahanan Keluarga Tergantung Aspirasi Masyarakat
Mereka adalah anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani, anggota Fraksi Golkar Endang Maria Astuti, anggota Fraksi Gerindra Sodik Mujahid, dan anggota Fraksi PAN Ali Taher.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi menyatakan, saat ini usulan RUU tersebut mulai dibahas di Baleg. Namun demikian, ia memastikan proses pembahasannya masih panjang.
“RUU tersebut usul inisiatif DPR, masih dalam tahap penjelasan pengusul di rapat Baleg yang selanjutnya akan dibahas di Panja untuk diharmonisasi, sebelum dibawa ke pleno Baleg,”kata Awi, Rabu (19/2/2020).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.