JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, kelanjutan pembahasan RUU Ketahanan Keluarga bergantung pada aspirasi masyarakat.
Dasco menyebutkan, saat ini RUU Ketahanan Keluarga baru masuk tahap sinkronisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"Ini nanti baru dalam sinkronisasi. Nanti kamu akan lihat apakah UU ini bisa dilanjutkan atau tidak, tentu kami akan menampung aspirasi dari masyarakat luas," kata Dasco di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Baca juga: RUU Ketahanan Keluarga Tak Cantumkan Aturan KDRT, Ini Penjelasan Pengusul
Dia menjamin DPR membuka pintu seluas-seluasanya terhadap berbagai saran dan kritik dalam pembahasan suatu RUU. Termasuk RUU Ketahanan Keluarga.
Menurut Dasco, saat ini sudah ada sejumlah pihak yang datang menyampaikan saran terkait RUU Ketahanan Keluarga.
"Sudah banyak yang datang juga soal (RUU) Ketahanan Keluarga. Jadi jangan khawatir DPR menutup diri terhadap hal-hal yang membuat keresahan di masyarakat," ujar dia.
Terkait anggota Fraksi Gerindra Sodik Mujahid yang jadi salah satu pengusul, Dasco mengatakan, usulan suatu RUU bisa dilakukan perorangan.
Ia mengatakan, pengusulan suatu RUU menjadi salah satu hak setiap anggota DPR.
Baca juga: Pasal-pasal Kontroversial RUU Ketahanan Keluarga: Atur LGBT, BDSM, hingga Kewajiban Suami-Istri
"Jadi kalau usulan perseorangan bisa saja diusulkan sendiri. Itu karena hak anggota DPR menjalankan tupoksinya, dalam hal ini legislasi maka tidak perlu dikonsultasikan," papar dia.
Namun, Dasco Ahmad menyatakan dalam pembahasannya tiap fraksi bisa menyampaikan pendapat untuk menentukan kelanjutan pembahasan RUU Ketahanan Keluarga.
"Tapi dalam pembahasan nanti, suara fraksi-fraksi itu akan menentukan di situ apakah ini bisa dilanjutkan atau tidak," kata Dasco.
RUU Ketahanan Keluarga menuai kontroversi di publik. Salah satu kritik datang dari Komnas HAM.
Mereka mengingatkan pemerintah dan DPR agar tidak menghasilkan peraturan yang diskriminatif.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, saat ini Indonesia telah menjadi anggota Dewan HAM PBB sehingga kebijakan yang dibuat seharusnya tak bertentangan dengan prinsip HAM.
"Komnas HAM mengingatkan kepada para pembuat kebijakan dan juga publik secara umum bahwa saat ini Indonesia adalah anggota Dewan HAM, sehingga sudah seharusnya rancangan kebijakan yang akan dihasilkan sesuai standar dengan prinsip dan norma hak asasi manusia," kata Beka, Rabu (19/2/2020).
Baca juga: RUU Ketahanan Keluarga Dikritik, Pengusul: Enggak Jadi Juga Enggak Apa-apa
Salah satu poin yang dinilai diskriminatif dalam RUU tersebut adalah ketentuan wajib lapor bagi keluarga atau individu homoseksual dan lesbian.
Selain itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menilai, RUU Ketahanan Keluarga terlalu mengatur norma etika dan ranah privat warga negara.
Sementara itu, ada banyak persoalan publik yang lebih mendesak untuk diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Ada banyak hal yang mendesak untuk dibuatkan aturan, kemudian masak soal keluarga diatur (dalam UU)? Itu (menyangkut) norma etika yang merupakan kesalahan terbesar jika diatur dalam UU," ujar Feri di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020).
Baca juga: Penjelasan Pengusul RUU Ketahanan Keluarga soal Pasal Larangan BDSM...
Feri menuturkan, hal yang perlu diatur oleh negara adalah persoalan yang berkaitan dengan khalayak umum dan kepentingan publik.
Sementara itu, perihal kewajiban anak patuh kepada orangtua, kewajiban sebagai suami dan istri masuk kepada ranah etika yang sudah hidup sebagai norma masyarakat dalam waktu yang lama.
"Tiba-tiba di keluarga ternyata ada perbedaan pandangan, lalu langsung jadi sanksi pidana. Padahal perbedaan itu bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan," ucap Feri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.