Ia pun mengaku keberatan dengan pengajuan RUU Ketahan Keluarga sejak RUU tersebut dipresentasikan.
"Tidak seharusnya urusan domestik cara mengurus dan mengasuh anak diintervensi negara. Setiap keluarga, bahkan setiap anak memiliki entitasnya masing-masing," ujar Nurul.
Baca juga: RUU Ketahanan Keluarga, PPP Tak Sepakat Pidana Bagi Pendonor Sperma dan Sel Telur
Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga merupakan usul DPR.
RUU itu diusulkan oleh lima anggota DPR yang terdiri dari empat fraksi.
Mereka adalah anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani, anggota Fraksi Golkar Endang Maria Astuti, anggota Fraksi Gerindra Sodik Mujahid, dan anggota Fraksi PAN Ali Taher.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.