Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Pengusul RUU Ketahanan Keluarga soal Pasal Larangan BDSM...

Kompas.com - 20/02/2020, 11:24 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN sekaligus pengusul Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga Ali Taher Parasong angkat bicara soal Pasal 85 dan 86 pada RUU tersebut yang menuai kontroversi publik.

Pasal 85 dan 86 pada RUU Ketahanan Keluarga diketahui mengatur mengenai pelarangan perbuatan Bondage and Discipline, Sadism and Masochism (BDSM) dalam hubungan seks pasangan suami istri.

Menurut Ali, hal itu sudah semestinya diatur demi mencegah terjadinya kekejaman dalam rumah tangga.

"Ya diatur. Kalau enggak diatur, jangan sampai kekejaman terjadi dalam rumah tangga. Itu yang paling penting," kata Ali saat dijumpai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Baca juga: Pasal-pasal Kontroversial RUU Ketahanan Keluarga: Atur LGBT, BDSM, hingga Kewajiban Suami-Istri

Dalam konteks lembaga keluarga, lanjut Ali, hubungan seks semestinya menjadi wujud kebahagiaan pasangan suami istri di samping sebagai sarana reproduksi.

Menurut Ali, hal tersebut yang menjadi esensi dalam perkawinan.

"Seks itu kan persoalan cinta, persoalan kasih sayang. Di antara itu digunakan dalam konteks reproduksi bagi keluarga yang masih muda atau digunakan sebagi kebahagiaan bersama antara kedua belah pihak. Itulah tujuan esensi utama dari perkawinan," ujar Ali.

Ia melanjutkan, sekalipun aktivitas BDSM dalam hubungan seks suami istri didasarkan pada kesepakatan dan tidak ada paksaan, namun tetap saja aktivitas itu memiliki unsur kekerasan dan bahkan dapat melukai pasangan.

Baca juga: Polemik RUU Ketahanan Keluarga, Fraksi Partai Golkar Tarik Dukungan

"Kesepakatan dalam konteks privat seperti itu, kesepakatan dalam mencintai menyayangi. Akibat sebaliknya, tidak boleh ada penganiayaan dong. Ini yang mau kita tuju," ujar dia.

"Perlu ada negara hadir. Ada orang sampai dibunuh itu kan gimana? Undang-undang belum mengatur sejauh itu. Apalagi KUHP yang baru belum terbit," lanjut Ali.

Pelarangan aktivitas sadisme dan masokhisme

BDSM merupakan aktivitas seksual yang merujuk pada praktik perbudakan fisik, sadisme dan masokhisme yang dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak.

Baca juga: RUU Ketahanan Keluarga, PPP Tak Sepakat Pidana Bagi Pendonor Sperma dan Sel Telur

Pada penjelasan Pasal 85 ayat 1 disebutkan bahwa "aktivitas seks sadisme dan masokhisme merupakan penyimpangan seksual".

a. Sadisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual dengan menghukum atau menyakiti lawan jenisnya.

b. Masochisme kebalikan dari sadisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual melalui hukuman atau penyiksaan dari lawan jenisnya.

Kemudian, Pasal 86 RUU Ketahanan Keluarga, menyatakan, "keluarga yang mengalami krisis keluarga karena penyimpangan seksual wajib melaporkan anggota keluarganya kepada badan yang menangani ketahanan keluarga atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan".


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com