JAKARTA, KOMPAS.com - Tim gabungan yang dibentuk Kementerian Hukum dan HAM untuk menginvestifasi simpang-siur informasi terkait keberadaan eks caleg PDI-P, Harun Masiku telah menyelesaikan tugasnya.
Berdasarkan hasil investigasi tim, kesimpangsiuran informasi terkait Harun Masiku terjadi akibat ketidaksesuaian antara data di perangkat komputer (PC) konter Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta tempat Harun melintas dan data di server lokal serta server Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim).
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Kementerian Komunikasi dan Informatika Syofian Kurniawan mengatakan, pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menyebut Harun masih berada di luar negeri pun tak salah.
"Dapat disimpulkan bahwa informasi yang disampaikan oleh Bapak Menteri (Menkumham Yasonna Laoly) adalah informasi yang sebenarnya bersumber dari data SIMKIM pada Ditjen Imigrasi dan bukan pada data PC konter Terminal 2F Bandara Soetta," kata Syofian di Kantor Kemenkumham, Rabu (19/1/2020).
Baca juga: Selain Harun Masiku, Ada 120.000 Data Perlintasan yang Tidak Terdeteksi Imigrasi
Syofian menuturkan, data kedatangan Harun tidak sinkron karena data yang tercatat di PC konter Terminal 2 F tidak langsung terkirim ke server lokal di Bandara Soekarno-Hatta dan server Pusdakim.
Hal itu disebabkan oleh kesalahan konfigurasi "uniform resource locator" (URL) pada saat upgrading SIMKIM V.1 ke SIMKIM V.2, tanggal 23 Desember 2019 lalu.
"Hal ini terjadi karena pihak vendor lupa dalam menyinkronkan atau menghubungkan data perlintasan pada PC konter Terminal 2F Bandara Soetta dengan server lokal Bandara Soetta dan seterusnya," ujar Syofian.
Ia mengatakan, data ketibaan Harun baru tercatat di server Pusdakim pada Minggu (19/1/2020), atau 12 hari setelah Harun tiba di Jakarta.
Sebab, perbaikan terhadap konfigurasi baru dimulai pada Jumat (10/1/2020). Data perlintasan Harun baru tercatat pada Minggu (19/1/2020) karena sinkronisasi data dilakukan bertahap.
120.000 data tak tercatat
Data perlintasan Harun Masiku bukan merupakan satu-satunya data yang tercatat, Syofian menyebut ada 120.661 data perlintasan yang tidak tercatat sejak 23 Desember 2019.
"Sejak tanggal 23 Desember 2019 sampai dengan 10 Januari 2020 terdapat 120.661 data perlintasan orang dari Terminal 2F yang tidak terkirim ke server lokal dan server Pusdakim di Ditjen Imigrasi termasuk di dalamnya data perlintasan atas nama Harun Masiku," kata Syofian.
Temuan ini didapat setelah tim turun langsung ke lapangan dan mendapati bahwa data perlintasan yang tidak terkirim tidak hanya terjadi saat Harun tiba di Indonesia.
"Setelah dilakukan pengecekan on the spot pada PC konter Terminal 2F Bandara Soetta, ternyata bukan hanya data tertanggal 7 Januari 2020 saja yang tidak terkirim, tetapi sebenarnya sejak tanggal 23 Desember 2019 data tidak terkirim," kata Syofian.
Ia pun enggan menjawab saat ditanya soal kekhawatiran bila ada orang-orang berbahaya yang masuk ke Indonesia namun tidak tercatat oleh Pusdakim.
Menurut Syofian, timnya hanya diberi untuk mendalami ketidaksinkronan data tersebut.
"Berkenaan dengan kekhawatiran itu, dari tim tidak dapat menyampaikan informasi, dan kewenangan ada di Pak Menteri (Menkumham Yasonna Laoly)," ujar Syofian.
Baca juga: Soal Informasi Harun Masiku, Tim Gabungan Sebut Yasonna Tak Bersalah
Jawaban serupa juga disampaikan Syofian saat ditanya mengenai kemungkinan adanya sanksi bagi vendor yang lalai dan menyebabkan ratusan ribu data tak tercatat.
Tanggapan ICW
Menanggapi temuan Tim Gabungan, pihak Indonesia Corruption Watch menilai Yasonna tetap saja telah menyatakan pernyataan yang tidak benar soal keberadaan Harun Masiku.
ICW merupakan salah satu elemen masyarakat yang mengadukan Yasonna ke KPK atas dugaan merintangi penyidikan kasus suap pergantian antarwaktu yang menyeret Harun Masiku.
"Apapun analisis yang dikelauarkan Kementerian Hukum dan HAM, tidak mengaburkan fakta bahwa Yasonna Laoly telah menyampaikan pernyataan tidak benar," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.
Kurnia berpendapat, Presiden Joko Widodo mestinya memberi teguras keras kepada Yasonna karena telah menyampaikan pernyataan yang tidak benar.
Kurnia juga meminta KPK menindaklanjuti lapora dugaan obstruction of justice yang dilakuka Yasonna. Sebab, pernyataan Yasonna dinilai menghambat kerja KPK dalam memburu Harun.
"Seharusnya ini semakin mengonfirmasi bahwa memang kekeliruan data itu menghambat proses hukum. Jadi hasil analisis itu tidak membenarkan statement yang bersangkutan," ujar Kurnia.
Adapun tim gabungan yang dibentuk Kemenkumham ini terdiri dari Kemenkumham, Kemenkominfo, Bareskrim Polri, dan Badan Sandi Siber Negara.
Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 yang turut menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Harun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
Baca juga: ICW: Temuan Tim Gabungan soal Harun Masiku Tak Menghapus Kesalahan Yasonna
KPK belum mengetahui keberadaan Harun. Ia disebut terbang ke Singapura pada Senin (6/1/2020) lalu, dua hari sebelum operasi tangkap tangan terhadap Wahyu dan tersangka lainnya.
Harun kemudian dikabarkan telah tiba kembali di Jakarta pada Selasa (7/1/2020), sehari setelahnya.
Namun, hal ini dibantah oleh pihak Kemenkumham termasuk Menkumham Yasonna Laoly.
Kemenkumham baru mengakui Harun telah berada di Indonesia pada Rabu (22/1/2020).
Pihak Imigrasi berdalih, kedatangan Harun terlambat diketahui karena ada kelambatan di Bandara Soekarno-Hatta sehingga informasi kedatangan Harun tak tercatat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.