JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kejaksaan Agung menyampaikan, perkiraan sementara nilai aset yang disita terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencapai Rp 11 triliun.
"Nilai aset yang disita hanya hitung-hitungan sebenarnya dari keseluruhan itu ada sekitar Rp 11 triliun," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020) malam.
Febrie mengatakan, aset tersebut terdiri dari kendaraan, tanah, apartemen, saham, dan reksadana. Namun, ia tidak merinci nilai masing-masing aset tersebut.
Baca juga: Kejagung Sita 93 Kamar Apartemen South Hills Terkait Kasus Jiwasraya, Nilainya Miliaran Rupiah
Menurut dia, nilai aset paling besar dimiliki oleh tersangka Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Jumlah nilai aset tersebut masih dapat berubah-ubah.
"Cuma, kenapa saya enggak berani menyatakan itu nilainya tetap, karena di dalam (Rp) 11 (triliun) itu ada nilai saham yang diblok. Saham itu kan nilainya fluktuatif, bisa naik turun. Itu yang kita enggak berani menyatakan riil, tapi diperkirakan Rp 11 triliun," ujar dia.
Kejagung juga telah menyita perusahaan tambang batubara PT Gunung Bara Utama (GBU) di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Perusahaan tersebut milik tersangka Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Kendati demikian, Febrie mengatakan, tambang tersebut belum dapat diperkirakan berapa nilainya.
"Tambang belum bisa dinilai. Nilai konsesinya, maksudnya di dalamnya kandungan berapa. Nanti kita lihat dari tim appraisal-nya," kata Febrie.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan