JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menyita 93 kamar Apartemen South Hills, Kuningan, Jakarta Selatan terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Jumlah kamar yang disita ini bertambah dari sebelumnya 41 kamar apartemen.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, harga satu unit kamar apartemen tersebut berkisar Rp 3 miliar-Rp 7 miliar.
"(Apartemen) South Hills sudah kita sita. Ada 93 kamar," kata Febrie di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020) malam.
Baca juga: Komplain Apartemennya Disita Terkait Kasus Jiwasraya, 2 Orang Ini Diperiksa Kejagung
Sejumlah kamar yang disita diduga milik tersangka Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Namun, Febrie mengatakan, ada pula kepemilikan kamar apartemen di luar nama Benny Tjokro.
Ia tidak merinci lebih lanjut perihal jumlah kamar yang tidak dimiliki atas nama Benny Tjokro.
Maka dari itu, penyidik meminta keterangan kepada pemilik apartemen yang turut disita.
"Kalau dia bukan nama Bentjok, penyidik juga punya alasan untuk mengklarifikasi keterkaitan sumber uang, apakah dari Jiwasraya atau tidak, kemudian Bentjok pakai nama atau tidak, atau memang dia pihak ketiga yang punya itikad baik," ujar dia.
Pada Rabu ini, Kejagung memeriksa dua orang yang keberatan kamar apartemen South Hills disita. Keduanya yaitu Dicky Tjokrosaputro dan Retno Sianny Dewi.
Baca juga: Kejaksaan Agung dan BPK Didesak Segera Audit Kerugian Kasus Jiwasraya
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan