JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) mengungkapkan adanya tindakan intimidasi oleh dua orang oknum polisi kepada lembaga tersebut.
Salah satu pengacara LBH APIK Sri Agustine mengatakan, intimidasi dilakukan dua orang anggota Polsek Matraman, Jakarta Timur, berinisial TR dan PR.
Intimidasi terjadi ketika lembaganya menangani konsultasi dari seorang perempuan berinisial DW (21).
"Kami mengecam tindakan anggota Polsek Matraman yang (ingin) melakukan penggeledahan paksa yang tidak sesuai prosedur dan tanpa landasan hukum," ujar Agustine dalam konferensi pers di Kantor LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020).
Baca juga: LBH Jakarta Sebut RUU Omnibus Law Hanya untuk Kepentingan Oligarki
Agustine lantas mengungkapkan kronologi kejadian intimidasi. Awalnya, LBH APIK menerima konsultasi dari DW pada 30 Januari 2020.
Konsultasi yang dilakukan terkait tindakan kekerasan terhadap DW yang dilakukan orangtuanya.
"Kasusnya adalah kekerasan orangtua ke anak. Masalahnya adalah orangtua tidak setuju sebab DW menjalin hubungan dengan seorang laki yang keyakinannya berbeda," ucap Agustine.
Kedatangan DW ke LBH APIK itu merupakan yang pertama.
"Konsultasi itu hanya menggali masalah DW dan belum sampai kepada merencanakan langkah hukum," kata dia.
DW yang mengaku mengalami kekerasan fisik dan verbal itu juga diketahui sudah sepekan meninggalkan rumah orangtuanya.
Kemudian, DW kembali datang ke Kantor LBH APIK pada 3 Februari 2020.
Kedatangannya untuk melakukan mediasi dengan TR yang merupakan anggota Polsek Matraman.
Menurut Agustine, TR ingin melakukan cross check atas laporan orangtua DW kepada polisi.
Dalam pertemuan itu, DW menjelaskan kepada TR alasannya pergi dari rumah.
Baca juga: Sepanjang 2019, LBH APIK Jakarta Terima 794 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan
DW juga menitipkan surat untuk orangtuanya lewat TR.