JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mempersilakan semua pihak yang memiliki informasi terkait keberadaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, untuk membantu.
"Semua pihak dapat membantu untuk kehadirannya saudara Nurhadi. Demikian juga termasuk pendamping hukum dan keluarga," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020).
Baca juga: KPK Ungkap Faktor yang Mempersulit Pencarian Nurhadi dan Harun Masiku
Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK.
Ketiganya merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung tahun 2015-2016.
Asep pun mengingatkan bahwa pihak-pihak yang menyembunyikan tersangka juga dapat dipidana. Aturan itu tercantum dalam Pasal 221 KUHP.
"Pasal 221 KUHP yang mengatur tentang keturutsertaan," tuturnya.
Baca juga: Haris Azhar Buka Informasi Keberadaan Nurhadi: Dapat Golden Premium Protection di Apartemen Mewah
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar menyampaikan informasi soal Nurhadi dkk yang jadi buron KPK.
Haris menyebut, Nurhadi dkk mendapat penjagaan ketat yang dia sebut "golden premium protection".
"Semua orang, dalam artian yang terkait dalam pengungkapan kasus ini, itu tahu bahwa Nurhadi dan menantunya ada di mana. Cuma juga mereka dapat proteksi perlindungan yang golden premium protection," kata Haris di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (18/2/2020).
Baca juga: Bantah Haris Azhar, KPK Sebut Penetapan DPO Nurhadi Bukan Formalitas
Haris menuturkan, berdasarkan informasi yang dia himpun, KPK sebetulnya mengetahui keberadaan Nurhadi yakni di sebuah apartemen mewah di Jakarta.
Namun, Haris menyebut KPK tidak berani meringkus Nurhadi karena Nurhadi mendapatkan perlindungan yang serius.
"Artinya apartemen itu enggak gampang diakses oleh publik, lalu ada juga tambahannya dilindungi oleh apa namanya pasukan yang sangat luar biasa itu," ujar Haris.
Baca juga: KPK Minta Haris Azhar Buka Informasi Keberadaan Nurhadi
Oleh sebab itu, aktivis HAM tersebut pun menilai status DPO yang disematkan KPK kepada Nurhadi merupakan formalitas belaka.
"DPO formalitas karena KPK engga berani tangkap Nurhadi dan menantunya, jadi status itu jadi kan lucu. Inilah bukti bahwa KPK tambah hari tambah keropos ya," kata Haris.
Menurut Haris, pernyataan kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, yang menyebut kliennya berada di Jakarta harusnya dapat mendorong KPK untuk segera meringkus Nurhadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.