JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Popo Ali Martopo sebagai saksi kasus pengadaan barang di Kementerian Agama, Rabu (19/2/2020).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Popo diperiksa karena mengetahui aliran dana dugaan suap terkait pengadaan laboratorium komputer untuk madrasah tsanwiyah di Kemenag.
"Keterangan dari saksi Pak Popo ini terkait dengan pengetahuannya tentang adanya dugaan aliran dana dari salah satu pihak pelaksana yang memenangkan tender pengadaan lab komputer untuk MTs di Kemenag," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Rabu malam.
Baca juga: KPK Periksa Eks Dirjen Kemenag soal Korupsi Laboratorium Madrasah
Hari ini, Popo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bernama Undang Sumantri yang merupakan pegawai Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag.
Ali pun enggan mengungkap lebih jauh dugaan keterlibatan Popo dalam kasus yang menjerat Undang ini.
"Untuk selengkapnya keterangan dari saksi ini tentunya nanti setelah di persidangan yang terbuka untuk umum," ujar Ali.
Diberitakan, KPK menetapkan Undang sebagai tersangka kasus dugaan suap terksit pengadaan barang di lingkungan Kementerian Agama tahun 2011.
Wakil Ketua KPK periose 2015-2019 Laode M Syarif menuturkan, ada dua tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Undang. Pertama, kasus pengadaan laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah.
Dalam pengadaan tersebut Undang diduga mengatur proses lelang dan menetapkan pemenang lelang yaitu PT BKM. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 12 miliar.
Di samping itu, Undang juga diduga melakukan korupsi dalam pengadaan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).
Baca juga: Kasus Laboratorium Madrasah, KPK Panggil Ketua DPP Berkarya Vasco Rusaemy
"Tersangka USM selaku PPK menetapkan dan menandatangani dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk kedua proyek tersebut. Nilai HPS diduga disesuaikan dengan nilai penawaran yang sudah dapat memfasilitasi jatah untuk pihak “Senayan” dan pihak Kemenag saat itu," kata Laode.
Kerugian negara dalam pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi MTs dan MA ditaksir mencapai Rp 4 miliar.
"KPK juga mengidentifikasi dugaan aliran dana pada sejumlah politisi dan penyelenggara negara terkait dengan perkara ini total setidaknya Rp 10,2 miliar," kata Laode.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.