JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri telah menugaskan psikolog untuk menangani tiga warga negara Indonesia (WNI) yang masih berada di Provinsi Hubei, China. Ketiganya tidak lolos pemeriksaan pada saat akan dievakuasi terkait wabah virus corona.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha menuturkan, psikolog tersebut ditugaskan untuk memberikan pendampingan jarak jauh secara rutin.
"Kami sudah assigned psikolog untuk menelepon secara rutin untuk teman bicara, supaya mereka juga bisa ada teman," kata Judha di M Bloc Space, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020).
Baca juga: Kemenlu: WNI di Luar Hubei Bisa Pulang ke Indonesia Secara Mandiri
Menurut Judha, ketiga WNI tersebut merupakan mahasiswa.
Salah satunya tinggal di asrama di daerah Wuhan. Kemudian, dua orang lainnya tinggal di asrama yang berlokasi di Xianning.
Judha menuturkan, dua dari tiga WNI tersebut merupakan mahasiswa kedokteran sehingga memahami protokol kesehatan yang harus dijalani.
KBRI setempat, kata dia, terus berkomunikasi dengan ketiga WNI tersebut. Selain itu, Kemenlu juga memberi dukungan logistik.
"Kami tetap memberi perhatian, teman-teman KBRI Beijing selalu menjalin kontak dengan yang bersangkutan," tutur dia.
Baca juga: Kemenlu Berupaya Penuhi Hak WNI di Kapal Diamond Princess dan Westerdam
Diberitakan, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan, sebanyak tiga warga negara Indonesia (WNI) tidak diperbolehkan meninggalkan Provinsi Hubei, China.
Menurut Terawan, ketiga WNI itu tidak lolos pemeriksaan pada saat akan dievakuasi.
Seperti diketahui, pemerintah mengevakuasi WNI di Provinsi Hubei, termasuk di Kota Wuhan, China, untuk kembali ke Tanah Air setelah penyebaran virus corona.
"Ada tiga warga kita yang kena clearence untuk tidak boleh berangkat," kata Terawan dalam wawancara bersama TVOne, Minggu (2/2/2020).
Terawan menjelaskan, ketiga WNI tersebut bukan berarti terpapar virus corona. Itu, kata dia, karena mekanisme pemeriksaan yang sudah ditetapkan organisasi kesehatan dunia WHO.
"Belekan sedikit saja, enggak boleh berangkat. Peraturan WHO menegaskan, tidak boleh warga negara keluar dari negara terdampak tanpa screening yang ketat," ujar Terawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.