Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri: Pemerintah Bakal Sederhanakan Peraturan di Bidang Politik

Kompas.com - 19/02/2020, 18:33 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan, pemerintah akan menyederhanakan sejumlah peraturan di bidang politik.

Adapun penyederhanaan itu dilakukan dengan paket revisi UU Politik.

"Soal paket atau tidak paket kan itu soal teknis saja. Tetapi pada intinya ini kan mau disederhanakan (sejumlah aturan di bidang politik)," ujar Bahtiar di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020).

Baca juga: Perludem Minta DPR Segera Bahas Paket Revisi UU Politik

Bahtiar melanjutkan, penyederhanaan itu setidaknya akan menyasar UU Partai Politik, UU Pilkada, UU Pemilu, UU MD3 dan UU Pemerintah Daerah.

Penyederhanaan itu sekaligus akan memperbandingkan suatu aturan dengan aturan lain di undang-undang yang berbeda.

"Artinya kalau kita bahas aturan yang A, kita juga harus cek aturan lainnya. Supaya nantinya aturannya sinkron, " tutur Bahtiar.

Sementara saat disinggung apakah bentuk akhir dari penyederhanaan aturan nanti berupa Omnibus Law UU bidang politik, Bahtiar belum bisa memastikan.

Baca juga: Perubahan UU Politik Jauh Lebih Penting Dibanding Pansus Pilpres

"Belum ada arahan ke situ. Hanya penyederhanaan aturan di bidang politik. Intinya begitu," ujar dia.

Bahtiar menambahkan, paket revisi UU Politik ini merupakan inisiatif DPR sehingga saat ini pemerintah belum memiliki draf paket revisi itu.

"Jadi posisi pemerintah adalah menunggu draf RUU itu. Secara resmi diserahkan oleh DPR kepada pemerintah. Prinsipnya pemerintah siap untuk melakukan pembahasan," tambah dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com