JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya Aan Kurnia akan door to door ke kementerian dan lembaga guna menyederhanakan 26 aturan kelautan dalam Omnibus Law Keamanan Laut.
"Nanti saya secara door to door, secara persuasif akan menghadap ke kepala-kepalanya, ke kementeriannya," ujar Aan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Aan mengatakan target penyederhanaan aturan itu tarsebut adalah hanya terdapat satu penegakan hukum di kelautan.
Baca juga: Banyak Aturan Tumpang Tindih, DPR Desak Omnibus Law Keamanan Laut Segera Direalisasikan
Sebab, banyaknya aturan dinilai justru terkesan tumpang tindih.
Dengan banyaknya aturan yang perlu disederhanakan, maka dirinya perlu duduk bersama dengan sejumlah kementerian dan lembaga negara terkait.
Aan menyatakan bahwa upaya penyederhanaan tersebut bukan hanya untuk kepentingan Bakamla saja, melainkan untuk kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Intinya untuk NKRI, untuk merah putih. Harusnya semua harus ikut karena kalau ini jadi, hebat nanti. Kita lihat negara-negara maju seperti ini, tidak tumpang tindih aturannya," kata dia.
Sembari melakukan door to door, pihaknya juga sudah menyiapkan draf rancangan Omnibus Law Keamanan Laut.
Baca juga: Penanganan Keamanan Laut Indonesia, Tumpang Tindih Kelembagaan hingga Aturan Hukum
Dia meyakini penyederhanaan aturan tersebut dapat mengatasi perekonomian.
"Sehingga nanti keluarannya, teman-teman pengguna di laut, khususnya masalah perekonomian, tentunya lebih simpel dengan adanya satu pintu ini. Jadi contohnya nanti di darat itu kepolisian, yang di laut Bakamla ya," jelas dia.
Diketahui 26 aturan di sektor kelautan itu meliputi 24 undang-undang (UU) dan 2 peraturan pemerintah (PP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.