JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III menggelar rapat kerja dengan Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III Herman Hery ini dihadiri oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Irjen Listyo Sigit Prabowo.
Herman mengatakan, Komisi III menyoroti kasus korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) yang sudah terjadi sejak 2015 yang lalu.
"Komisi III DPR RI memiliki konsen yang serius terhadap permasalahan penegakan hukum dalam perkara korupsi penjualan kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama dengan nilai kerugian yang fantastis, yaitu lebih kurang 30 triliun rupiah," kata Herman dalam rapat Komisi III dengan Bareskrim.
Baca juga: Buron, Honggo Disebut Berstatus Permanent Resident di Negara Luar
Herman meminta Kabareskrim untuk memberikan penjelasan secara komprehensif terkait kasus korupsi tersebut, mengingat informasi terakhir menyatakan bahwa satu tersangka dugaan korupsi yaitu Honggo Wendratno akan dilakukan sidang in absentia.
"Mengingatkan perjalanan kasus ini cukup lama, sejak 2015, komisi III ingin mendapatkan penjelasan dari Kabareskrim polri secara komprehensif mengenai perjalanan nkasus tersebut. Demikian pengantar dari kami," ujarnya.
Sebelumnya dalam rapat Komisi III bersama Polri, Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan, hingga saat ini Polri belum dapat menemukan keberadaan Honggo Wendratmo.
Honggo Wendratmo adalah tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
Baca juga: Eks Bos BP Migas Didakwa Rugikan Keuangan Negara 2,71 Miliar Dollar AS
Idham mengatakan, proses peradilan terhambat karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Polri untuk menyerahkan tiga tersangka yaitu Honggo Wendratmo, Raden Priyono dan Djoko Harsono.
"Karena JPU meminta agar 3 orang tersangka diserahkan bersamaan, sedangkan tersangka Honggo masih belum diketahui keberadannya. Penyidik telah lakukan upaya pencarian dengan menerbitkan DPO," kata Idham dalam rapat kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2020).
Idham mengatakan, Polri berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar Honggo diproses peradilan secara in absentia atau proses peradilan tanpa dihadiri terdakwa.
"Berkoodinasi dengan JPU untuk proses peradilan in absentia terhadap tersangka Honggo serta melakukan tahap dua terhadap Raden dan Djoko Harsono," ujarnya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.