Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN dan Pekerja BUMN/BUMD Diusulkan Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan

Kompas.com - 19/02/2020, 14:15 WIB
Dani Prabowo,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang beredar memuat sejumlah usulan aturan baru.

Salah satunya terkait aturan cuti bagi wanita bekerja yang melahirkan. Ketentuan itu hendak diatur di dalam Pasal 29 RUU.

Namun, pasal tersebut hanya akan mengatur untuk lima instansi, yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah. Sedangkan perusahaan swasta tidak diatur di dalamnya.

Baca juga: Omnibus Law, Upah Buruh yang Tak Bekerja karena Sakit, Cuti Melahirkan hingga Haid Terancam Tak Dibayar

Dalam usulannya pada ayat (1) huruf a disebutkan, "Wanita yang melahirkan berhak menerima cuti melahirkan dan menyusui selama enam bulan tanpa kehilangan haknya atas upah atau gaji dan posisi pekerjaannya."

Ketentuan waktu cuti ini berbeda bila dibandingkan dengan ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Di dalam UU ASN, ketentuan itu diatur di dalam BAB VI tentang Hak dan Kewajiban Pasal 21 huruf b.

Baca juga: Ini Sejumlah Aturan Cuti Melahirkan Bagi CPNS

Secara rinci, ketentuan itu dijabarkan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Tepatnya, pada Bab XIII tentang Cuti, Bagian Keenam terkait Cuti Melahirkan, Pasal 325 hingga Pasal 327.

Di dalam pasal itu dijabarkan, PNS berhak mengajukan cuti melahirkan untuk kelahiran anak pertama sampai anak ketiga.

Lama cuti melahirkan adalah tiga bulan. Selama cuti melahirkan, mereka masih bisa menerima hak berupa penghasilan.

Baca juga: Bekerja Usai Cuti Melahirkan, Apa Saja yang Harus Diperhatikan?

Sedangkan untuk anak keempat dan seterusnya diberikan cuti besar. Hak ini diberikan bagi PNS yang telah bekerja paling singkat lima tahun dan dapat mengajukan cuti paling lama tiga bulan. Mereka yang mengajukan cuti besar juga tetap memperoleh hak penghasilan.

Sementara di dalam UU Ketenagakerjaan yang turut mengatur tentang perusahaan negara (BUMN), ketentuan cuti itu diatur di dalam Pasal 82.

Di dalam ayat (1) disebutkan, “Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.”

Sedangkan di dalam ayat (2) disebutkan, “Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.”

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Nasional
Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Nasional
PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

Nasional
Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Nasional
AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

Nasional
Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Nasional
Ganjar-Mahfud Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Ngaruh

Ganjar-Mahfud Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Ngaruh

Nasional
Sudirman Said Sebut 'Dissenting Opinion' 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Sudirman Said Sebut "Dissenting Opinion" 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Nasional
Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Nasional
Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Nasional
AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

Nasional
Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Nasional
Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com