JAKARTA, KOMPAS.com - Teman dekat mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Darman Mappangara, Andi Taswin Nur mengaku telah menyerahkan uang secara bertahap dalam mata uang dollar Amerika Serikat (AS) dan dollar Singapura senilai Rp 2 miliar kepada seseorang bernama Endang.
Endang, menurut Taswin, merupakan sopir dari mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II, Andra Y Agussalam.
Hal itu disampaikan Taswin saat bersaksi untuk Andra, terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan semi baggage handling system (BHS) di sejumlah bandara yang ada di bawah naungan PT Angkasa Pura (AP) II.
"Iya, ada. Saya serahkan ke Endang, Pak. Uangnya menurut informasi Pak Darman untuk Pak Andra, Pak," kata Taswin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Baca juga: Kasus Suap Baggage Handling System, Direktur Keuangan PT AP II Segera Disidang
Saat pemberian tahap pertama pada 26 Juli 2019, Taswin mengaku menyerahkan uang sekitar 53.000 dollar AS ke Endang di Plaza Senayan.
"Saya tukarkan dulu itu di valas," kata dia.
Selanjutnya, pada 27 Juli 2019, Taswin mengaku menyerahkan uang 18.000 dollar AS ke Endang di Lotte Avenue Kuningan.
"Iya, itu untuk menggenapkan uang kekurangannya. Kan Rp 1 miliar ya totalnya. Informasi dari Pak Darman bahwa Pak Andra harus dikasih Rp 1 miliar dulu. Nah 27 Juli saya kasih 18.000 dollar AS. Saya tukarkan dulu juga di valas," ujar Taswin.
Pada tanggal 31 Juli 2019, Taswin mengaku kembali menukarkan uang di money changer untuk selanjutnya diserahkan ke Endang.
"(Peristiwa penyerahan) pas OTT, 31 Juli 2019. Jadi waktu tanggal 31 itu saya sempat ditanya Pak Darman kan, uangnya udah masuk belum, saya WA-an sama Pak Darman. Siangnya dikasih tahu masuk. Saya cek masuk di rekening saya. Terus saya infokan ke Pak Endang bahwa kita mau melakukan pembayaran," kata Taswin.
Ia kemudian mentransfer uang ke rekening money changer di Kota Kasablanka.
"Saya sebelumnya komunikasi sama orang valas dulu, ada ndak uang Dollar AS atau Singapura, dia bilang stok ada yang dollar Singapura. Jadi saya sampaikan ya sudah yang Singapura saja," ucap Taswin.
Melalui penukaran itu, Taswin mendapatkan uang 96.700 dollar Singapura. Selepas magrib, Taswin turun menuju lobi Mall Kota Kasablanka untuk menyerahkan uang tersebut ke Endang.
"Di lobi saya nyerahin. Saya foto Endang. Terus pas saya balik naik eskalator saya dideketin petugas KPK. Terus Pak Endang-nya juga saya lihat dideketin petugas KPK," ujar Taswin.
Baca juga: Kasus Baggage-Handling System, KPK Panggil Direktur Angkasa Pura Propertindo, Agung Sedayu
Dalam perkara ini, Andra didakwa menerima suap sebesar 71.000 dollar Amerika Serikat (AS) dan 96.700 dollar Singapura dari Darman.
Menurut jaksa, suap tersebut diberikan Darman secara bertahap lewat Taswin Nur.
Adapun Taswin sudah divonis bersalah oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Sementara itu, Darman sudah dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa KPK atas perbuatannya.
Menurut jaksa, suap tersebut dimaksudkan agar Andra selaku salah satu petinggi AP II mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi BHS di sejumlah bandara yang berada di wilayah cabang AP II.
Uang tersebut juga demi proses kontrak pekerjaan antara PT INTI dan PT APP dan pembayaran serta penambahan uang muka cepat terlaksana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.