Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teman Eks Dirut PT INTI Mengaku Serahkan Uang Rp 2 Miliar untuk Eks Dirkeu AP II

Kompas.com - 19/02/2020, 13:25 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Teman dekat mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Darman Mappangara, Andi Taswin Nur mengaku telah menyerahkan uang secara bertahap dalam mata uang dollar Amerika Serikat (AS) dan dollar Singapura senilai Rp 2 miliar kepada seseorang bernama Endang.

Endang, menurut Taswin, merupakan sopir dari mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II, Andra Y Agussalam.

Hal itu disampaikan Taswin saat bersaksi untuk Andra, terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan semi baggage handling system (BHS) di sejumlah bandara yang ada di bawah naungan PT Angkasa Pura (AP) II.

"Iya, ada. Saya serahkan ke Endang, Pak. Uangnya menurut informasi Pak Darman untuk Pak Andra, Pak," kata Taswin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Baca juga: Kasus Suap Baggage Handling System, Direktur Keuangan PT AP II Segera Disidang

Saat pemberian tahap pertama pada 26 Juli 2019, Taswin mengaku menyerahkan uang sekitar 53.000 dollar AS ke Endang di Plaza Senayan.

"Saya tukarkan dulu itu di valas," kata dia. 

Selanjutnya, pada 27 Juli 2019, Taswin mengaku menyerahkan uang 18.000 dollar AS ke Endang di Lotte Avenue Kuningan.

"Iya, itu untuk menggenapkan uang kekurangannya. Kan Rp 1 miliar ya totalnya. Informasi dari Pak Darman bahwa Pak Andra harus dikasih Rp 1 miliar dulu. Nah 27 Juli saya kasih 18.000 dollar AS. Saya tukarkan dulu juga di valas," ujar Taswin.

Pada tanggal 31 Juli 2019, Taswin mengaku kembali menukarkan uang di money changer untuk selanjutnya diserahkan ke Endang.

"(Peristiwa penyerahan) pas OTT, 31 Juli 2019. Jadi waktu tanggal 31 itu saya sempat ditanya Pak Darman kan, uangnya udah masuk belum, saya WA-an sama Pak Darman. Siangnya dikasih tahu masuk. Saya cek masuk di rekening saya. Terus saya infokan ke Pak Endang bahwa kita mau melakukan pembayaran," kata Taswin.

Ia kemudian mentransfer uang ke rekening money changer di Kota Kasablanka.

"Saya sebelumnya komunikasi sama orang valas dulu, ada ndak uang Dollar AS atau Singapura, dia bilang stok ada yang dollar Singapura. Jadi saya sampaikan ya sudah yang Singapura saja," ucap Taswin. 

Melalui penukaran itu, Taswin mendapatkan uang 96.700 dollar Singapura. Selepas magrib, Taswin turun menuju lobi Mall Kota Kasablanka untuk menyerahkan uang tersebut ke Endang.

"Di lobi saya nyerahin. Saya foto Endang. Terus pas saya balik naik eskalator saya dideketin petugas KPK. Terus Pak Endang-nya juga saya lihat dideketin petugas KPK," ujar Taswin.

Baca juga: Kasus Baggage-Handling System, KPK Panggil Direktur Angkasa Pura Propertindo, Agung Sedayu

Dalam perkara ini, Andra didakwa menerima suap sebesar 71.000 dollar Amerika Serikat (AS) dan 96.700 dollar Singapura dari Darman.

Menurut jaksa, suap tersebut diberikan Darman secara bertahap lewat Taswin Nur.

Adapun Taswin sudah divonis bersalah oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Sementara itu, Darman sudah dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa KPK atas perbuatannya.

Menurut jaksa, suap tersebut dimaksudkan agar Andra selaku salah satu petinggi AP II mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi BHS di sejumlah bandara yang berada di wilayah cabang AP II.

Uang tersebut juga demi proses kontrak pekerjaan antara PT INTI dan PT APP dan pembayaran serta penambahan uang muka cepat terlaksana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com