JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga mengatur tentang kewajiban suami dan istri.
Kewajiban istri itu tertuang dalam Pasal 25 Ayat (3). Berdasarkan RUU itu, ada tiga kewajiban istri, di antaranya mengurus rumah tangga dan memenuhi hak-hak suami serta anak.
Tiga kewajiban istri dalam RUU Ketahanan Keluarga adalah sebagai berikut:
a. wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.
b. menjaga keutuhan keluarga.
Baca juga: RUU Ketahanan Keluarga Atur LGBT hingga Sadomasokis, Ini 5 Pengusulnya
c. memperlakukan suami dan anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, dalam pasal yang sama juga diatur kewajiban suami. Pasal 25 Ayat (2), mengatur empat kewajiban suami.
Empat kewajiban suami dalam RUU Ketahanan Keluarga adalah sebagai berikut:
a. sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan dan kesejahteraan keluarga, memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, dan bertanggung jawab atas legalitas kependudukan keluarga.
b. melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran.
c. melindungi diri dan keluarga dari perjudian, pornografi, pergaulan dan seks bebas, serta penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
d. melakukan musyawarah dengan seluruh anggota keluarga dalam menangani permasalahan keluarga.
Baca juga: Dalam Draf RUU Ketahanan Keluarga Diatur Larangan Aktivitas BDSM
Anggota DPR Fraksi Gerindra Sodik Mujahid yang merupakan salah satu pengusul mengatakan, draf RUU Ketahanan Keluarga sudah mulai dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Mengenai pasal kewajiban suami dan istri, Sodik menilai sudah diatur secara seimbang. Ia mengatakan, RUU Ketahanan Keluarga fokus menciptakan keluarga yang berkualitas.
"Pendekatannya yaitu perlindungan keluarga, ketahanan keluarga, keluarga yang berkualitas, termasuk ada yang mempertanyakan soal kewajiban istri. Sebetulnya itu sudah seimbang antara kewajiban suami dan kewajiban istri, tapi berbeda fungsi," kata Sodik, Selasa (18/2/2020).
Selain Sodik, RUU Ketahanan Keluarga diusulkan anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani, anggota Fraksi Golkar Endang Maria Astuti, dan anggota Fraksi PAN Ali Taher.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.