JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu pengusul RUU Ketahanan Keluarga, anggota Fraksi Partai Gerindra Sodik Mujahid, mengatakan, aturan mengenai perilaku homoseksual dan lesbian (LGBT) dalam RUU tersebut berlandaskan nilai-nilai Pancasila.
Menurut Sodik, perilaku LGBT bertentangan dengan Pancasila. Maka, RUU Ketahanan Keluarga mengategorikan sebagai penyimpangan seksual.
"Ini yang menjadi diskusi kita. Apakah homoseksual privat atau tidak? Ketika masif, mengganggu bangsa tidak? Mengganggu umat manusia tidak?" kata Sodik, Selasa (18/2/2020).
"Inilah yang kita ajak melihat secara lebih objektif. Dengan pendekatan normatif, apakah bertentangan dengan budaya Pancasila?" kata Sodik.
Baca juga: RUU Ketahanan Keluarga: Individu LGBT dan Keluarganya Wajib Lapor
Dia mengatakan, perilaku LGBT menjadi persoalan bangsa.
Sodik menyebutkan, situasi dan kondisi ini berbeda dengan negara-negara Barat yang menganggap hal tersebut sebagai urusan pribadi.
"Mohon maaf, saya kira Pancasila berbeda mana ukuran-ukuran privasi dan bangsa. Mungkin di negara Barat dianggap urusan pribadi, tapi ketika masuk Pancasila tidak pribadi lagi," tuturnya.
Ia menilai bahwa perilaku LGBT berpotensi mengganggu kehidupan umat manusia.
"Coba kita lihat lebih mendasar. Contoh homoseksual, apakah itu tidak mengganggu kepada masa depan umat manusia dalam basis keluarga," tuturnya.
Baca juga: Ini Empat Jenis Penyimpangan Seksual Menurut RUU Ketahanan Keluarga
Menurut Sodik, pada prinsipnya RUU ini bertujuan memberikan perlindungan dan penguatan bagi keluarga.
Dia mengatakan, keluarga merupakan lembaga paling dasar dalam kehidupan sosial manusia.
"Semua etika, moral, perilaku dimulai dari keluarga. Kita harus menguatkan keluarga. Menguatkan mutu keluarga berkualitas, termasuk melindungi keluarga dari hal-hal semacam itu," ucap Sodik.
Berdasarkan RUU Ketahanan Keluarga, keluarga atau individu homoseksual dan lesbian (LGBT) wajib melapor.
Berdasarkan draf yang dikonfirmasi Kompas.com ke Badan Legislasi DPR, Selasa (18/2/2020), aturan itu tertuang dalam Pasal 85 hingga Pasal 89 RUU Ketahanan Keluarga.
Pasal 85 mengatur tentang penanganan krisis keluarga karena penyimpangan seksual.
Baca juga: Donor Sperma dan Sel Telur Terancam Pidana dalam RUU Ketahanan Keluarga
Penyimpangan seksual yang dimaksud dalam Pasal 85, salah satunya adalah homoseksualitas.
"Homosex (pria dengan pria) dan lesbian (wanita dengan wanita) merupakan masalah identitas sosial di mana seseorang mencintai atau menyenangi orang lain yang jenis kelaminnya sama," demikian bunyi draf RUU Ketahanan Keluarga itu.
Selanjutnya, dalam Pasal 86 - Pasal 87, pelaku penyimpangan seksual wajib dilaporkan atau melaporkan diri ke badan atau lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan.
Dalam Pasal 88 - Pasal 89, diatur tentang lembaga rehabilitasi yang menangani krisis keluarga dan ketentuan mengenai pelaksanaan wajib lapor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.