JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD kembali mengeluarkan pernyataan yang menuai polemik.
Pernyataan Mahfud terbaru yang menuai polemik terkait salah satu pasal dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang telah diserahkan pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas bersama-sama.
Pada Pasal 170 disebutkan bahwa sebuah peraturan pemerintah kelak dapat membatalkan undang-undang. Mahfud menduga ada salah ketik dalam draf itu.
"Kalau isi UU diganti dengan PP, diganti dengan perpres, itu tidak bisa. Mungkin itu keliru ketik atau mungkin kalimatnya tidak begitu. Saya tidak tahu kalau ada (aturan) begitu (di dalam draf)," ujar Mahfud di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (17/2/2020).
Baca juga: Tanggapi Mahfud MD, Demokrat: RUU Prioritas Kok Salah Ketik?
Terkait hal ini, pengamat politik Jeirry Sumampow menilai, Mahfud berada di dalam posisi dilematis.
Di satu sisi, ia meyakini, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu sangat memahami konstruksi hukum yang terdapat di dalam pasal tersebut.
Di sisi lain, karena berada di dalam struktur kabinet, Mahfud harus mendukung setiap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.
"Dia agak dilematis. Karena berada di dalam pemerintahan, jadi jawaban-jawaban yang muncul sebenarnya agak diplomatis sehingga formulasi katanya muncul dalam bentuk seperti itu," kata Jeirry menjawab Kompas.com, Selasa (18/2/2020).
Meski demikian, ia yakin bahwa dalam waktu dekat Mahfud akan kembali menganulir pernyataannya, seperti yang selama ini kerap terjadi.
"Itu kan karena Mahfud ketemu wartawan, sementara dia tidak bisa menghindar, sehingga dia bilang salah ketik. Nanti setelah ada konsolidasi internal, rasionalisasi, akan ada pernyataan Pak Mahfud lagi. Tunggu saja," ujar Jerry.
Selain terkait keberadaan Pasal 170 di dalam RUU Cipta Kerja, ada beberapa pernyataan kontroversial Mahfud yang berhasil dihimpun Kompas.com sebagai berikut:
Tak ada kasus kejahatan HAM pasca-reformasi 1998
Mahfud menganggap bahwa perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM) sudah membaik sejak era reformasi.
Bahkan, ia menyebut, sudah tidak ada lagi kasus kejahatan HAM yang dilakukan oleh aparat hingga kini.
"Sejak era reformasi, saat kita menjatuhkan Pemerintahan Orde Baru, perlindungan hak asasi itu harus diakui membaik," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, pada 10 Desember 2019.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.