JAKARTA, KOMPAS.com - Setara Institute berpandangan Peristiwa Paniai yang telah ditetapkan Komnas HAM sebagai kasus pelanggaran HAM berat menjadi ujian bagi Presiden Joko Widodo.
Ketua Setara Institute Hendardi menilai, Jokowi diuji untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat pertama yang terjadi di masa kepemimpinannya.
"Jika banyak elite berkelit untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu karena alasan dimensi waktu dan konteks yang diperdebatkan, maka kasus Paniai adalah ujian bagi Jokowi untuk menuntaskan kasus yang terjadi pada era kepemimpinannya," kata Hendardi melalui keterangan tertulis, Selasa (18/2/2020).
Baca juga: Setara: Paniai Bantah Klaim Mahfud Tak Ada Pelanggaran HAM Berat di Era Jokowi
Kasus Paniai terjadi setelah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM disahkan.
Dengan demikian, Jokowi dapat membentuk pengadilan HAM tanpa membutuhkan keputusan dari pihak lain.
"Sebagai kasus yang terjadi pasca-Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, maka kasus Paniai sama sekali tidak memerlukan pertimbangan DPR untuk menuntaskannya, termasuk untuk Jokowi membentuk pengadilan HAM," ujarnya.
Hendardi mengatakan, hasil penyelidikan yang telah dilakukan Komnas HAM adalah sebuah produk dari penegak hukum.
Baca juga: Kejagung Didorong Tindaklanjuti Penyelidikan Komnas HAM soal Kasus Paniai
Maka dari itu, Kejaksaan Agung sebagai penyidik dalam kasus pelanggaran HAM berat harus merespons berkas penyelidikan Peristiwa Paniai.
"Keputusan paripurna Komnas HAM adalah produk kerja penegakan hukum yang harus direspons oleh Kejaksaan Agung sebagai penyidik kasus pelanggaran HAM berat," tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM menetapkan Peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat.
Hal ini diputuskan dalam Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020.
Keputusan paripurna khusus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Ad Hoc, yang bekerja selama lima tahun mulai dari tahun 2015 hingga 2020.
Baca juga: Komnas HAM Temukan Indikasi Obstruction of Justice dalam Peristiwa Paniai
Dalam Peristiwa Paniai terjadi kekerasan penduduk sipil yang mengakibatkan empat orang yang berusia 17-18 tahun meninggal dunia akibat luka tembak dan luka tusuk.
Kemudian, 21 orang lainnya mengalami luka penganiayaan.
Berkas penyelidikan Peristiwa Paniai telah diserahkan Komnas HAM kepada Kejagung pada Selasa (11/2/2020).
Kejagung pun mengaku sudah menerima berkas tersebut pada Jumat (14/2/2020) dan sedang diteliti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.