Retno mengatakan, permintaan itu disampaikan lantaran sampai saat ini informasi memang masih terbatas.
"Yang ketiga meminta otoritas Jepang memastikan agar perusahaan dapat menjamin hak-hak kru tidak terbangkang," kata Retno.
2. Gubernur Sumut dilaporkan ke KPK
KPK telah menerima laporan itu sejak 13 Februari 2020. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, laporan itu berasal dari sejumlah masyarakat Sumatera Utara.
Sejauh ini, KPK baru menerima berkas tersebut dan belum menindaklanjutinya.
Meski demikian, Ali enggan mengungkap identitas masyarakat Sumatera Utara yang melaporkan Edy tersebut beserta detail pelaporannya.
"Adapun siapa pelapor dan terlapornya serta terkait apa, sesuai ketentuan yang berlaku, saat ini kami tidak bisa menginformasikannya," kata Ali menjawab pertanyaan awak media, Selasa (18/2/2020).
Baca juga: KPK Terima Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi
Dikutip dari Tribun-Medan.com, Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi berencana melaporkan enam orang yang menuding dirinya melakukan dugaan korupsi terkait soal penerbitan surat perintah pembayaran (SPP) lahan eks hak guna usaha PT Perkebunan Nusantara II.
Menurut Edy, perilaku ke enam orang ini sudah mencemarkan nama baiknya.
Adapun enam warga Sumut melaporkan Edy Rahmayadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada beberapa hari lalu.
Keenam warga itu disebut melaporkan Gubernur Sumut, Dirut PTPN II hingga Menteri ATR atas dugaan korupsi dan/atau gratifikasi dan perdagangan kekuasaan untuk kepentingan masing- masing atas penerbitan surat perintah pembayaran (SPP) lahan eks hak guna usaha PTPN II.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.