Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setara: Paniai Bantah Klaim Mahfud Tak Ada Pelanggaran HAM Berat di Era Jokowi

Kompas.com - 19/02/2020, 09:39 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setara Institute mengungkapkan, ditetapkannya Peristiwa Paniai di Papua sebagai pelanggaran HAM berat mematahkan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud MD.

Mahfud MD sebelumnya pernah mengungkapkan bahwa tidak ada peristiwa pelanggaran HAM berat selama periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Ketua Setara Institute Hendardi mengingatkan bahwa Peristiwa Paniai di Papua pada 7-8 Desember 2014 terjadi dua bulan seusai Jokowi mengucap sumpah sebagai presiden.

"Klaim bahwa selama kepemimpinan Jokowi tidak pernah lagi ada pelanggaran HAM berat, sebagaimana disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD terbantahkan oleh pengumuman Komnas HAM," kata Hendardi melalui keterangan tertulis, Selasa (18/2/2020).

Baca juga: Mahfud MD Sebut Tak Ada Kejahatan HAM oleh Aparat Pasca-Reformasi

Lebih lanjut, ia mengatakan, hasil penyelidikan yang telah dilakukan Komnas HAM adalah sebuah produk dari penegakan hukum.

Maka dari itu, Kejaksaan Agung sebagai penyidik dalam kasus pelanggaran HAM berat harus merespons berkas penyelidikan Peristiwa Paniai di Papua.

Berkas tersebut telah diserahkan Komnas HAM kepada Kejagung pada Selasa (11/2/2020).

Kejagung pun mengaku sudah menerima berkas tersebut pada Jumat (14/2/2020) dan sedang diteliti.

Baca juga: Kejagung Teliti Berkas Kasus Paniai, Bakal Beri Jawaban dalam 1-2 Hari

Nantinya, apabila berkas dinyatakan lengkap, maka penanganan perkara dapat dilanjutkan ke proses berikutnya. Setara pun meminta Jokowi membentuk Pengadilan HAM.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Kejaksaan Agung akan melakukan penyidikan dan paralel dengan kerja penyidikan, Presiden Jokowi harus membentuk pengadilan HAM," ujar Hendardi.

Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM menetapkan Peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat.

Hal ini diputuskan dalam Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020.

Baca juga: Komnas HAM Tetapkan Peristiwa Paniai Masuk Pelanggaran HAM Berat

Keputusan paripurna khusus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Ad Hoc, yang bekerja selama lima tahun mulai dari tahun 2015 hingga 2020.

Dalam Peristiwa Paniai terjadi kekerasan penduduk sipil yang mengakibatkan empat orang yang berusia 17-18 tahun meninggal dunia akibat luka tembak dan luka tusuk.

Kemudian, 21 orang lainnya mengalami luka penganiayaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Nasional
PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

Nasional
Hasto Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Hasto Sebut "Amicus Curiae" Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Nasional
Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nasional
PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik supaya 'Survive'

PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik supaya "Survive"

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

Nasional
Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Nasional
Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Nasional
PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Megawati Serahkan 'Amicus Curiae' Terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Megawati Serahkan "Amicus Curiae" Terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk "Palu Emas"

Nasional
PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com