Namun, Ali meminta Haris mengungkap lokasi keberadaaan Nurhadi cs secara terbuka.
"Kami menyarankan Saudara Haris Azhar untuk membeberkan secara terbuka di mana lokasi persembunyian tersangka NH (Nurhadi) dan menantunya (tersangka RH, Rezky Herbiyono), serta menyebutkan siapa yang menjaganya secara ketat," kata Ali.
Ia juga membantah pendapat Haris yang menyebut penetapan Nurhadi cs dalam DPO hanyalah formalitas.
"Penetapan DPO sudah melalui prosedur hukum yang kami lakukan di KPK dari mulai pemanggilan hingga seterusnya. sampai bantuan penangkapan dan DPO. Bukan apa yang disampaikan oleh Haris Azhar tadi hanya formalitas belaka," kata Ali.
Baca juga: Haris Azhar: KPK Enggak Berani Tangkap Nurhadi dan Menantunya...
Ia pun mengaku belum bisa mengonfirmasi kabar yang menyatakan Nurhadi berada di sebuah apartemen mewah yang dijaga ketat.
Ali hanya menegaskan, KPK akan menindak setiap pihak yang terbukti menyembunyikan Nurhadi cs atau menutup-nutupi informasi keberadaan Nurhadi cs.
"KPK tentu akan melakukan upaya penindakan tegas dan terukur sesuai prosedur hukum yang berlaku kepada pihak-pihak yang sengaja merintangi dan menghalangi penyidikan KPK," kata Ali.
KPK menetapkan Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, masuk dalam DPO setelah tiga kali mangkir saat dipanggil sebagai tersangka.
Nurhadi, Rezky, dan Hiendra merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Baca juga: Terima Surat dari KPK, Polri Bantu Cari Nurhadi dkk
Dalam kasus itu, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.