JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kementerian Hukum dan HAM akan mengumumkan hasil investigasi tim gabungan terkait simpang siurnya informasi kedatangan eks caleg PDI-P Harun Masiku, Rabu (19/2/2020) ini.
Keberadaan Harun Masiku sempat menjadi polemik lantaran Ditjen Imigrasi Kemenkumham terlambat menginformasikan bahwa Harun telah tiba di Indonesia, padahal Harun merupakan buronan KPK dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu.
"Betul, Mas (hari ini pengumuman hasil investigasi tim gabungan)," kata Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Ahmad Nursaleh kepada Kompas.com.
Baca juga: Soal Hasil Investigasi Data Imigrasi Harun Masiku, Yasonna: Jelas Ada yang Tidak Benar
Berdasarkan informasi yang diterima Kompas.com, hasil investigasi akan diumumkan lewat konferensi pers yang digelar pada Rabu siang nanti di Kantor Kemenkumham.
Kemenkumham membentuk tim gabungan independen untuk menelusuri keberadaan Harun Masiku yang dikabarkan sudah kembali dari Singapura ke Indonesia.
"Menindaklanjuti situasi yang berkembang akhir-akhir ini dan menimbulkan berbagai asumsi dari adanya kesimpangsiuran dan spekulasi mengenai keberadaan Harun Masiku yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan saat ini berstatus DPO, dengan ini Inspektorat Jenderal akan membentuk tim gabungan yang bersifat independen," kata Inspektur Jenderal Kemenkumham Jhoni Ginting dalam konferensi pers di Gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).
Tim gabungan terdiri dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Direktorat Siber Bareskrim Polri, Badan Siber Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Ombudsman RI.
Namun, belakangan Ombudsman menyatakan tidak akan bergabung dengan tim tersebut karena Ombudsman merasa sebagai lembaga pengawas yang tidak dapat bergabung dalam tim bentukan pemerintah.
Baca juga: KPK Duga Harun Masiku Sudah Tak Gunakan Telepon Genggam
Jhoni menyebutkan, tim ini dibentuk untuk mengungkap fakta mengenai masuknya Harun dari Singapura ke Indonesia.
"Untuk menelusuri dan mengungkapkan fakta-fakta yang sebenarnya mengenai masuknya tersangka Harun Masiku dari Singapura ke Indonesia," kata dia.
Seperti diketahui, Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 yang turut menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Harun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
KPK belum mengetahui keberadaan Harun. Adapun Harun disebut terbang ke Singapura pada Senin (6/1/2020) lalu, dua hari sebelum operasi tangkap tangan terhadap Wahyu dan tersangka lainnya.
Baca juga: Skandal Wahyu Setiawan dan Harun Masiku: Demi Kursi Senayan, Mengguncang Integritas
Harun kemudian dikabarkan telah tiba kembali di Jakarta pada Selasa (7/1/2020), sehari setelahnya.
Namun, hal ini dibantah oleh pihak Kemenkumham, termasuk Menkumham Yasonna Laoly.
Kemenkumham baru mengakui Harun telah berada di Indonesia pada Rabu (22/1/2020).
Pihak Imigrasi berdalih, kedatangan Harun terlambat diketahui karena ada kelambatan di Bandara Soekarno-Hatta sehingga informasi kedatangan Harun tak tercatat.
Imbas kesimpangsiuran ini, Yasonna telah mencopot Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.