Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langkah Pemerintah Mendata Terduga Teroris Pelintas Batas Dinilai Tepat

Kompas.com - 18/02/2020, 22:49 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menilai tepat langkah pemerintah mendata para terduga teroris pelintas batas untuk menentukan status kewarganegaraan.

Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah meminta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk mendata seluruh WNI yang diduga menjadi teroris pelintas batas.

"Tepat jika Menko Polhukam menginstruksikan agar BNPT mendata mereka yang bergabung dengan ISIS yang telah memenuhi kualifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU Kewarganegaraan atau Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007," ujar Hikmahanto, dikutip dari siaran pers, Selasa (18/2/2020).

Baca juga: Cerita Mahfud soal WNI Eks ISIS yang Menghindari Pendataan BNPT

Sebab, kata Hikmahanto, pemerintah harus lebih dulu menetapkan status kewarganegaraan para terduga teroris pelintas batas secara administratif.

Sementara, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM para terduga teroris telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Secara hukum, kata Hikmahanto, mereka telah memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 23 UU Kewarganegaraan Tahun 2006.

"Pasca penerbitan Surat Keputusan Menteri, kalaulah ada WNI yang telah ditegaskan kehilangan kewarganegaraan maka mereka tentu bisa mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara," kata Hikmahanto.

Baca juga: Ralat Pernyataan, Mahfud Sebut Pencabutan Kewarganegaraan Terduga Teroris Tak Perlu Pengadilan

Kemudian, para terduga teroris pelintas batas dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pembatalan Surat Keputusan Menteri tersebut dapat dilakukan dengan mempertimbangkan argumentasi dan bukti-bukti yang disampaikan oleh pemohon.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD memastikan bahwa pemerintah tak akan memulangkan WNI terduga eks ISIS yang tersebar di Suriah dan berbagai negara lain ke Indonesia.

"Pemerintah tidak ada rencana memulangkan teroris. Bahkan tidak akan memulangkan FTF (foreign terorist fighter) ke Indonesia," kata Mahfud seusai rapat tertutup bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2/2020).

Baca juga: Istana: Kemungkinan WNI Teroris Lintas Batas Menyusup ke Indonesia

 

Namun, pemerintah tetap membuka opsi memulangkan anak-anak dari WNI teroris pelintas batas (FTF) dan terduga eks ISIS ke Indonesia.

Pemerintah memberikan kelonggaran bagi anak-anak mereka yang sama sekali tak tersangkut-paut aksi terorisme orang tuanya.

Saat ditanya bagaimana jika anak-anak yang akan dipulangkan ternyata telah terpapar paham radikalisme dan terorisme, Mahfud menjawab, pemerintah akan mengkajinya lebih dalam.

"Anak-anak di bawah 10 tahun akan dipertimbangkan, tapi case by case. Ya lihat aja apakah ada ortunya atau tidak, yatim piatu (atau tidak)," ujar Mahfud.

Baca juga: Polemik Kewarganegaraan dan Kepulangan WNI Terduga Teroris Lintas Batas...

Mahfud menambahkan, pemerintah akan terus menelusuri jumlah terbaru dari WNI teroris pelintas batas dan terduga eks ISIS yang tersebar di Suriah dan beberapa negara lainnya.

"Pemerintah juga akan menghimpun data yang lebih valid tentang jumlah dan identitas tentang orang-orang yang dianggap terlibat bergabung dengan ISIS," ucap Mahfud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com