Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Teliti Berkas Kasus Paniai, Bakal Beri Jawaban dalam 1-2 Hari

Kompas.com - 18/02/2020, 22:27 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung telah menerima berkas penyelidikan peristiwa Paniai di Papua oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jumat (14/2/2020).

Sebelumnya, Komnas HAM menyerahkan berkas penyelidikan peristiwa tersebut ke Kejagung pada Selasa (11/2/2020).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, Direktorat HAM pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus akan meneliti kelengkapan berkas tersebut.

"Penyidik Direktorat HAM Berat mempunyai waktu untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang disampaikan oleh Komnas HAM ini apakah memenuhi syarat formil atau materiil," ujar Hari di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2020).

Baca juga: Peristiwa Paniai Pelanggaran HAM Berat, Dugaan Keterlibatan Aparat, hingga Janji Jokowi...

Hari belum dapat memastikan sampai kapan Kejagung meneliti berkas tersebut.

Namun, ia mengatakan, Kejagung akan memberi jawaban terkait kelengkapan berkas Paniai ke Komnas HAM dalam beberapa hari ke depan.

"Masih diteliti, dipelajari, kemudian menjanjikan 1-2 hari ini untuk memberikan jawaban kepada Komnas HAM, apakah sudah memenuhi syarat formil, materiil, atau belum. Kalau belum (lengkap) dikembalikan," katanya.

Sebelumnya, Komnas HAM telah menyerahkan berkas penyelidikan peristiwa Paniai di Papua ke Kejaksaan Agung pada Selasa (11/2/2020).

"Jadi kalau kita lihat berkas yang sudah kami kirimkan hasil penyelidikan kami ke Jaksa Agung, ini berkas ke 13," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020).

Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga berharap Kejagung segera menindaklanjuti berkas tersebut.

Menurut Sandra, seharusnya Kejagung tidak memiliki kesulitan untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Sebab, korban, keluarga korban yang meninggal dunia, saksi, serta terduga pelaku masih hidup.

"Saya berharap kasus ini bisa menjadi satu kasus yang betul-betul selesai dengan tuntas karena tidak ada alasan untuk tidak menuntaskannya. Oleh karena itu, kami dari tim berharap untuk Kejagung segera menindaklanjuti dan membentuk tim penyidikan," kata Sandra di acara yang sama

Baca juga: Kejagung Didorong Tindaklanjuti Penyelidikan Komnas HAM soal Kasus Paniai

Diberitakan, Komnas HAM menetapkan Peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat. Hal ini diputuskan dalam Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020.

Keputusan paripurna khusus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Ad Hoc, yang bekerja selama 5 tahun mulai dari tahun 2015 hingga 2020.

Dalam Peristiwa Paniai terjadi kekerasan penduduk sipil yang mengakibatkan empat orang yang berusia 17-18 tahun meninggal dunia akibat luka tembak dan luka tusuk. Kemudian, 21 orang lainnya mengalami luka penganiayaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com