Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Omnibus Law RUU Cipta Kerja Seret Dua Pasal Tentang Pers, AJI: Lawan!

Kompas.com - 18/02/2020, 20:59 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Abdul Manan menilai, masuknya dua pasal dalam dunia pers di omnibus law RUU Cipta Kerja cacat administrasi.

"Dari perspektif organisasi wartawan sikapnya lebih jelas, kami menganggap omnibus law soal pers ini cacat administratif karena sama sekali kami tidak pernah diajak bicara," ujar Manan di gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (18/2/2020) sore.

Abdul Manan menjelaskan, terdapat dua pasal dalam Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang akan direvisi. Pasal itu yakni soal modal asing dan ketentuan pidana.

Baca juga: RUU Cipta Kerja Ancam Kebebasan Pers, Mahfud MD: Nanti Diperbaiki

Ia mempertanyakan motif pemerintah dalam memasukkan dua pasal tersebut karena dilakukan tanpa ada pemberitahuan. Bahkan, pemerintah terkesan menyembunyikan itu dari insan pers.

"Kami jadi bertanya-tanya, apa motif pemerintah sehingga undang-undang dengan cara sembunyi-sembunyi," ucap Manan.

"Kan hanya orang mau merampok dan melakukan kejahatan, yang melakukan secara sembunyi-sembunyi," kata dia.

Abdul Manan menyatakan, dengan masuknya dua pasal dalam paket penyederhanaan aturan itu akan membawa Indonesia dalam kemunduran berdemokrasi.

Baca juga: Omnibus Law RUU Cipta Kerja Bukan Draf Final, Menaker: Jangan Takut

Sebab, upaya pemerintah memasukan klausul dua pasal tersebut sama halnya melakukan campur tangan terhadap dunia pers.

"Jadi kalau pemerintah memasukan klasul itu sama dengan campur tangan lagi urusan pers. Itu kan seperti mengembalikan sejarah Orde Baru, itu harus kita lawan," ucap Manan.

Diketahui, draf yang memuat 1.244 pasal itu turut menyeret aturan pers guna merevisi dua pasal. Dua pasal tersebut adalah Pasal 11 dan Pasal 18.

Insan pekerja pers seperti AJI, LBH Pers, PWI, hingga IJTI merasa keberatan dan mengecam masuknya dua pasal kegiatan pers ke dalam paket penyederhanaan aturan tersebut.

Baca juga: Serikat Pekerja Media Pertanyakan UU Pers Kena Dampak Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com