JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti sedikitnya jumlah kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani aparat penegak hukum sepanjang 2019 yakni sebanyak tiga kasus.
Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan, aparat penegak hukum mestinya mengenakan pasal TPPU pada setiap kasus korupsi yang ditangani.
"Ini menjadi tantangan bagi penegak hukum bagaimana kemudian ketika ada kasus korupsi itu juga bisa dikenakan pasal pencucian uang," kata Wana di Kantor ICW, Selasa (18/2/2020).
Baca juga: Kasus TPPU Eks Bupati Cirebon, KPK Sita Rumah dan Kendaraan
Wana menuturkan, pengenaan pasal TPPU akan menunjukkan keseriusan penegakan hukum dalam upaya memiskinkan para koruptor.
Menurut Wana, pidana badan yang dikenakan kepada koruptor mestinya diikuti dengan hukuman pemiskinan dengan merampas aset para koruptor.
"Dengan minimnya pemidanaan pencucian uang, ini menunjukkan penegak hukum tidak serius dalam konteks pemiskinan atau menjerakan koruptor," ujar Wana.
Wana melanjutkan, hal ini selaras dengan keinginan Presiden Joko Widodo yang menyatakan, keberhasilan penanganan kasus korupsi diukur dengan jumlah potensi kerugian negara yang diselamatkan, bukan hanya jumlah kasusnya.
Baca juga: Kasus TPPU Mantan Bupati Nganjuk, KPK Panggil Mantan Bupati Ponorogo
"Tapi ternyata penegak hukum tidak mematuhi apa yang disampaikan atau yang dikritik oleh Presiden Joko Widodo," kata Wana.
Adapun ICW mencatat hanya ada tiga kasus TPPU dari 271 kasus korupsi yang ditangani KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan pada 2019.
Padahal pada 2018, menurut data ICW, ada 8 kasus TPPU yang ditangani instansi penegak hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.