Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS Minta Pemerintah Jujur soal Pasal 170 Omnibus Law Cipta Kerja

Kompas.com - 18/02/2020, 18:19 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Nasir Djamil mengkritik Menko Polhukam Mahfud MD yang menyatakan terdapat salah ketik pada Pasal 170 Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Nasir menyarankan, sebaiknya pemerintah berkata jujur kepada publik mengenai alasan pemerintah menaruh pasal tersebut.

"Sampaikan saja secara jujur kepada publik. Kalau memang salah ketik, ya kenapa bisa salah ketik? Ya kan?," ujar Nasir saat dihubungi wartawan, Selasa (18/2/2020).

Baca juga: Masih Bingung Apa Itu Omnibus Law?

Nasir menambahkan, sebaiknya pemerintah tidak hanya mengungkapkan permintaan maaf kepada publik, tetapi menjelaskan penyebab munculnya pasal tersebut dalam RUU Cipta Kerja.

"Nah, untuk mengatasi itu (salah ketik), saya pikir siapapun yang mewakili presiden harus sampaikan juga, jangan hanya menyatakan maaf salah ketik," lanjut Nasir.

Pasal 170 ayat 1 dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja diketahui berbunyi:

"Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini".

Baca juga: Omnibus Law Atur UU Diubah Pakai PP Dinilai Tak Sesuai Niat Penyederhanaan Legislasi

Kemudian, pada ayat 2 disebutkan bahwa perubahan ketentuan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Ayat berikutnya menyatakan dalam rangka penetapan peraturan pemerintah, pemerintah dapat berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menurut Nasir, apabila memang salah ketik, maka profesionalitas tim penyusun Omnibus Law Cipta Kerja tersebut patut dipertanyakan.

"Itu kan menunjukkan ketidakprofesionalannya tenaga-tenaga yang mendampingi presiden dan itu kan menimbulkan ketidakpercayaan," kata Nasir.

Soal keberadaan Pasal 170 itu sendiri, Nasir menekankan bahwa sebuah undang-undang tidak dapat diubah melalui peraturan pemerintah.

Baca juga: Buruh akan Unjuk Rasa Besar-besaran Menolak Omnibus Law Cipta Kerja

"Mana boleh undang-undang diubah lewat peraturan pemerintah. Makanya saya katakan, PP itu apa? Apakah Perppu? Kalau ya PP (ubah UU) enggak boleh, harusnya lebih hati-hati dalam merumuskannya sehingga tidak ada kesalahan," ucap Nasir.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, ada kemungkinan penempatan aturan tersebut di dalam draf itu disebabkan salah ketik.

"Kalau isi UU diganti dengan PP, diganti dengan perpres, itu tidak bisa. Mungkin itu keliru ketik. Atau mungkin kalimatnya tidak begitu. Saya tidak tahu kalau ada (aturan) begitu (di dalam draf)," ujar Mahfud di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (17/2/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com